Cara Dapat Diskon dan Voucher BBM Pertamina dari Bapenda Jabar Bagi Pembayar Pajak Kendaraan di Juni 2024

- 5 Juni 2024, 14:00 WIB
Bulan sadar pajak Bapenda Jabar.
Bulan sadar pajak Bapenda Jabar. /

PRFMNEWS – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat (Jabar) menggelar program Bulan Sadar Pajak dengan menghadirkan layanan ekstra dan edukasi pajak sepanjang Juni 2024 sebagai upaya meningkatkan kesadaran membayar pajak, khususnya pajak kendaraan bermotor (PKB).

Pemberian diskon bayar pajak kendaraan bermotor dan voucher bahan bakar minyak (BBM) atau bensin dari PT Pertamina (Persero) dilakukan Bapenda Jabar bagi wajib pajak yang melakukan transaksi pembayaran PKB sesuai syarat berlaku selama Juni 2024 melalui program Bulan Sadar Pajak ini.

Kepala Bapenda Jabar Dedi Taufik di Bandung menerangkan cara mendapat diskon pajak sebesar 10 persen dalam program Bulan Sadar Pajak sepanjang Juni 2024 ini berlaku bagi wajib pajak yang membayar pajak kendaraan bermotor melalui layanan Samsat Digital Terminal Leuwipanjang, Kota Bandung.

Baca Juga: Bapenda Jabar Gelar Bulan Sadar Pajak Selama Juni 2024 untuk Tingkatkan Ketaatan Warga Bayar Pajak Kendaraan

Sementara cara untuk memperoleh voucher bensin 5 sampai 10 liter melalui aplikasi My Pertamina yakni berlaku bagi wajib pajak yang membayar PKB secara online menggunakan layanan pada aplikasi Sapa Warga, Signal, maupun Samsat Digital Mandiri.

"Disiapkan pula sarana sosialisasi, edukasi serta konsultasi mengenai pentingnya pajak untuk pembangunan Jawa Barat di melalui media massa maupun media sosial. Jadi masyarakat pemilik kendaraan diharapkan bisa memaksimalkan momentum tersebut," kata Dedi, Senin 3 Juni 2024.

Sosialisasi tersebut gencar dilakukan oleh Tim Pembina Samsat (TPS) Jabar, antara lain melalui pesan chat WhatsApp (WA) blast yang akan dikirimkan bagi para pemilik kendaraan yang belum melakukan daftar ulang sekaligus belum membayar pajak kendaraannya.

Pesan chat akan disampaikan oleh akun resmi (centang hijau) 'Samsat Bapenda Jabar' yang berisi informasi nama pemilik kendaraan, nomor polisi, dan link atau tautan untuk melihat besaran tunggakan pajak kendaraan, sekaligus informasi layanan Samsat melalui Call Center 150-410 dan melalui nomor WA 081122301818.

Baca Juga: Takjub pada Layanan Publik di Samsat Digital Leuwipanjang, Herman Suryatman: Cepat, Murah, Mudah

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah