Hingga Mei 2024, Tujuh Pekerja Migran Asal Sukabumi Meninggal Dunia

- 25 Mei 2024, 16:00 WIB
Ilustrasi Pekerja Migran Indonesia
Ilustrasi Pekerja Migran Indonesia /ANTARA/M N Kanwa

PRFMNEWS - Hingga akhir Mei tahun 2024 ini, sebanyak tujuh pekerja migran Indonesia asal Kabupaten Sukabumi meninggal dunia.

Ketua Buruh Migran Indonesia (SBMI) Sukabumi, Jejen Nurjanah mengatakan, dari tujuh kasus, hanya dua jenazah pekerja migran asal Sukabumi yang dipulangkan ke kampung halamannya.

"Hingga Mei 2024, kami menerima informasi ada tujuh pekerja migran yang meninggal dunia di luar negeri. Dari tujuh orang tersebut, dua jenazahnya dipulangkan ke kampung halamannya di Kabupaten Sukabumi, dan lima lainnya harus dimakamkan di negara penempatan," tuturnya belum lama ini.

Menurut Jejen, pekerja migran yang meninggal dunia tersebut dikabarkan berasal dari beberapa kecamatan di Kabupaten Sukabumi. Adapun penempatannya, antara lain, di Arab Saudi dan Uni Emirat Arab.

Informasi yang diterima pihaknya menyebutkan bahwa pekerja migran yang berasal dari kabupaten terluas kedua di Pulau Jawa dan Bali ini meninggal karena sakit. Sementara itu, untuk jenazah yang dimakamkan di negara penempatan sudah dapat izin dari pihak keluarga di Sukabumi.

Di sisi lain, SBMI Sukabumi menyatakan siap memberikan bantuan secara gratis untuk membantu penanganan pemulangan jenazah pekerja migran yang meninggal di negara tempat mencari nafkahnya.

Adapun syarat atau dokumen yang harus dilengkapi pihak keluarga atau ahli waris melapor ke Sekretariat SBMI Sukabumi di Jalan Muara, Desa Jambenenggang, Kecamatan Kebonpedes, Kabupaten Sukabumi.

Pihak keluarga/ahli waris membuat surat keterangan domisili kepada pihak pemerintah desa dan kecamatan sesuai dengan alamat pekerja migran, fotokopi identitas seperti paspor dan KTP, surat penempatan dari perusahaan, dan surat keterangan ahli waris yang ditandatangani oleh keluarga/ahli waris di atas meterai Rp10 ribu.

Pemulangan jenazah bergantung pada proses dan kelengkapan dokumen yang dibutuhkan oleh pihak Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) dan aturan negara setempat.

Jejen mencontohkan pemulangan jenazah pekerja migran Indonesia asal Desa Cijulang, Kecamatan Jampangtengah belum lama ini meninggal di Dubai, Uni Emirat Arab. Pemulangan jenazahnya hanya hitungan hari, tepatnya empat hari dihitung dari hari meninggal dunia sampai tiba di rumah duka.***

Editor: Indra Kurniawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah