Warga Keluhkan Pungli Parkir Liar di Garut, Polisi dan Dishub Lakukan Pengamanan hingga Edukasi

- 21 April 2024, 19:00 WIB
Ilustrasi juru parkir
Ilustrasi juru parkir /Dok PRFM

PRFMNEWS – Aksi pungutan liar (pungli) berkedok tarif parkir kendaraan dikeluhkan sejumlah masyarakat di Kabupaten Garut. Untuk itu, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Garut bersama Kepolisian gerak cepat menertibkan oknum juru parkir yang kedapatan melakukan aksi pungli tarif parkir di sejumlah lokasi umum.

"Kita berkolaborasi, jadi ketika ada laporan (pungli modus tarif parkir) dari masyarakat, langsung kita tindaklanjuti, langsung ditertibkan," kata Kepala Dishub Kabupaten Garut Satria Budi, Sabtu 20 April 2024.

Saat musim libur Lebaran, ujar Satria, pihaknya masih menerima laporan tindakan pungli parkir liar di tempat-tempat wisata wilayah Garut sehingga membuat pengunjung keberatan karena ditarik biaya parkir kendaraan secara tidak wajar dan nominalnya mahal.

Baca Juga: Pihak Keluarga Ungkap Kronologi dan Kondisi Terkini Korban Pengeroyokan di Ciparay

"Jadi, laporan masyarakat tentang parkir yang tidak wajar, kalau Rp5.000 itu wajar, ini ada yang bayar Rp20.000 tiket masuk sudah sama parkir, tapi kemudian diminta lagi biaya parkir, itu tidak boleh," tegas dia.

Sebagai upaya memberantas pungli parkir liar di Garut, dia memastikan, selain menindak sesuai laporan masyarakat, pihaknya bersama polisi akan terus melakukan patroli sebagai bagian dari upaya kontrol hingga penertiban.

Ia menyampaikan adanya petugas yang secara masif berpatroli dan bertindak cepat menertibkan dan menindak telah membuahkan hasil positif, yaitu penurunan laporan keluhan masyarakat terkait pungli pada kegiatan parkir kendaraan selama libur Lebaran 2024.

Baca Juga: Hindari Kena Getok Tarif Parkir, Dishub Kota Bandung Berbagi Tips Jitu Terbebas dari Pungli Parkir

Petugas di lapangan, imbuhnya, selain memberikan peringatan, juga mengedukasi kepada masyarakat maupun petugas parkir agar tidak melakukan tindakan melanggar hukum karena akan membuat masyarakat umum terganggu dan tidak nyaman.

"Tidak hanya di tempat wisata, di kota juga ada, dan langsung cepat ditangani, diedukasi, dan kami berharap adanya peran aktif masyarakat untuk segera melaporkan apabila ada pungli," ungkapnya.

Ia menambahkan Dishub Garut selama ini juga terus mengedukasi masyarakat agar memarkirkan kendaraan mereka di lahan parkir resmi sesuai dengan Satuan Ruang Parkir (SRP) yang sudah ditetapkan dalam peraturan daerah.

Baca Juga: Cegah Pungli Tarif Parkir, Dishub Kota Bandung: Parkir Liar Bukan Melulu Salah Pemerintah

Kesadaran masyarakat dengan tidak parkir sembarangan menurutnya juga bisa mencegah kemunculan oknum masyarakat yang melakukan kegiatan parkir liar berujung pungli.

"Kami pun sudah melakukan upaya edukasi kepada masyarakat dan komunikasi kepada pihak kepolisian bersama Kasat Sabhara, kita melakukan langkah-langkah tindak lanjut untuk melakukan pengamanan, memberikan kenyamanan," paparnya.

Kepala Satuan Reskrim Polres Garut AKP Ari Rinaldo menambahkan, jajarannya juga sudah beberapa kali melakukan tindakan terhadap preman yang melakukan aksi pungli parkir liar sehingga mengganggu keamanan dan kenyamanan masyarakat.

Baca Juga: Imbas Praktik Pungli, Operator Parkir di Masjid Raya Al Jabbar Bandung Dievaluasi

Usai diamankan, selanjutnya mereka diberi pembinaan dan perjanjian pernyataan untuk tidak mengulangi lagi perbuatan melanggar aturan yang mengganggu keamanan dan kenyamanan masyarakat tersebut.

"Mereka berjanji tidak akan mengulangi hal yang sama, dan jika kedapatan kembali ke lubang yang sama, mereka bersedia menghadap, dan ditempuh ke jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku," ungkap Ari.***

Editor: Indra Kurniawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah