Hindari Kena Getok Tarif Parkir, Dishub Kota Bandung Berbagi Tips Jitu Terbebas dari Pungli Parkir

- 20 April 2024, 20:00 WIB
Rambu-rambu parkir harus ditaati agar tidak mengundang adanya parkir liar
Rambu-rambu parkir harus ditaati agar tidak mengundang adanya parkir liar /Foto : Humas Bandung/

PRFMNEWS - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melalui Dinas Perhubungan (Dishub) berbagi tips agar masyarakat terhindar dari aksi pungutan liar (pungli) tarif parkir. Sebab pungli membuat mereka harus membayar biaya parkir lebih mahal tidak sesuai aturan yang berlaku.

Cara menghindari aksi getok tarif parkir oleh juru parkir liar di Kota Bandung ini bisa dilakukan oleh seluruh masyarakat agar saat memarkirkan kendaraan mereka baik jenis sepeda motor maupun mobil tidak ditarik tarif parkir lebih mahal dari seharusnya.

Plt. Kepala Dishub Kota Bandung Asep Kuswara mengatakan upaya pertama yang bisa dilakukan masyarakat supaya tidak menjadi korban praktik pungli tarif parkir adalah dengan memarkirkan kendaraan mereka hanya di titik lokasi resmi.

Baca Juga: ITB dan Itenas Bandung Gelar Job Fair Gratis di April 2024, Banyak Lowongan Kerja Perusahaan Ternama

“Masyarakat juga harus paham, harus bisa memilih dan memilah (lokasi parkir). Jadi misalnya parkir di trotoar, ngapain parkir di trotoar? Kan trotoar itu bukan untuk parkir tapi untuk pejalan kaki," ujar Asep di Balai Kota Bandung, Jumat 19 April 2024.

Tips kedua, lanjut Asep, masyarakat perlu memahami dan mematuhi rambu lalu lintas sehingga tidak mengganggu kelancaran arus kendaraan yang melintas. Misalnya, jika menemukan rambu dilarang parkir maka masyarakat tidak melanggarnya dengan tidak parkir di lokasi tersebut.

"Jadi bedakan parkir legal dengan parkir ilegal. Kalau parkir ilegal itu parkir yang notabene di tempat yang salah. Kalau parkir yang legal di tempat yang benar, tidak menghalangi seluruh lintasan kendaraan," jelasnya.

Baca Juga: 9 Rekomendasi Kedai Mie Yamin Paling Enak dan Bikin Nagih di Bandung, Wajib Coba!

"Saya berharap kepada masyarakat jangan sampai parkir yang salah. Jika parkir (di tempat yang) salah akan menimbulkan kemacetan, itu yang menyebabkan pemborosan bahan bakar," imbuhnya.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x