Hindari Kena Getok Tarif Parkir, Dishub Kota Bandung Berbagi Tips Jitu Terbebas dari Pungli Parkir

- 20 April 2024, 20:00 WIB
Rambu-rambu parkir harus ditaati agar tidak mengundang adanya parkir liar
Rambu-rambu parkir harus ditaati agar tidak mengundang adanya parkir liar /Foto : Humas Bandung/

Kemudian cara ketiga, Asep mengungkapkan, petugas parkir resmi di setiap penjuru lokasi parkir di Kota Bandung dipastikan ketika bertugas, mereka mengenakan seragam dan nama lengkap sebagai juru parkir.

"Juru parkir ada name tag-nya, ada ciri, terus ada karcis yang resmi, itu untuk mengetahui berapa jam dia pakai (memarkirkan kendaraan). Parkir itu ada zona pusat, zona penyangga, dan zona pinggiran, itu untuk tarif layanan juga sesuai, baik mobil besar, kecil hingga motor," terangnya.

Baca Juga: Imbas Praktik Pungli, Operator Parkir di Masjid Raya Al Jabbar Bandung Dievaluasi

Ada pula tips keempat yakni masyarakat perlu mengetahui bahwa tarif parkir di Kota Bandung diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 66 Tahun 2021.

Dalam Perwal disebutkan, salah satu prinsip penerapan besaran tarif parkir memperhatikan 3 zona parkir yang terdiri atas Zona Parkir Kawasan Pusat Kota, Kawasan Penyangga Kota, dan Zona Parkir Kawasan Pinggiran Kota.

Pada masing-masing zona parkir tersebut, juru parkir resmi akan memberikan karcis parkir dengan warna kertas yang berbeda. Warna hijau berlaku untuk wilayah Pusat Kota, warna merah jambu (pink) untuk Zona Penyangga Kota, warna kuning untuk Zona Pinggiran Kota.

Di masing-masing tiket parkir resmi tersebut juga tercantum nomor seri yang ditetapkan oleh Dishub Kota Bandung, ada cap dan watermark milik Dishub Kota Bandung, serta tertera tulisan tarif parkir satu jam pertama dan berikutnya.

Baca Juga: KAI Buka Lowongan Kerja Terbaru 2024 untuk 21 Formasi, Pelamar Penuhi Syarat Segera Daftar

Adapun besaran tarif di Zona Parkir Kawasan Pusat Kota, untuk sepeda motor Rp3.000 per jam, dengan ketentuan setiap satu jam berikutnya ditambah Rp3.000. Untuk kendaraan roda empat, roda tiga, sedan, dan sejenisnya Rp5.000 per jam dan setiap satu jam berikutnya ditambah Rp5.000.

Di Zona Parkir Kawasan Penyangga Kota, untuk sepeda motor Rp2.000 per jam, dengan ketentuan setiap satu jam berikutnya ditambah Rp2.000. Untuk kendaraan roda empat, roda tiga, sedan, dan sejenisnya Rp4.000 per jam dan setiap satu jam berikutnya ditambah Rp4.000.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah