"Tidak hanya di tempat wisata, di kota juga ada, dan langsung cepat ditangani, diedukasi, dan kami berharap adanya peran aktif masyarakat untuk segera melaporkan apabila ada pungli," ungkapnya.
Ia menambahkan Dishub Garut selama ini juga terus mengedukasi masyarakat agar memarkirkan kendaraan mereka di lahan parkir resmi sesuai dengan Satuan Ruang Parkir (SRP) yang sudah ditetapkan dalam peraturan daerah.
Baca Juga: Cegah Pungli Tarif Parkir, Dishub Kota Bandung: Parkir Liar Bukan Melulu Salah Pemerintah
Kesadaran masyarakat dengan tidak parkir sembarangan menurutnya juga bisa mencegah kemunculan oknum masyarakat yang melakukan kegiatan parkir liar berujung pungli.
"Kami pun sudah melakukan upaya edukasi kepada masyarakat dan komunikasi kepada pihak kepolisian bersama Kasat Sabhara, kita melakukan langkah-langkah tindak lanjut untuk melakukan pengamanan, memberikan kenyamanan," paparnya.
Kepala Satuan Reskrim Polres Garut AKP Ari Rinaldo menambahkan, jajarannya juga sudah beberapa kali melakukan tindakan terhadap preman yang melakukan aksi pungli parkir liar sehingga mengganggu keamanan dan kenyamanan masyarakat.
Baca Juga: Imbas Praktik Pungli, Operator Parkir di Masjid Raya Al Jabbar Bandung Dievaluasi
Usai diamankan, selanjutnya mereka diberi pembinaan dan perjanjian pernyataan untuk tidak mengulangi lagi perbuatan melanggar aturan yang mengganggu keamanan dan kenyamanan masyarakat tersebut.
"Mereka berjanji tidak akan mengulangi hal yang sama, dan jika kedapatan kembali ke lubang yang sama, mereka bersedia menghadap, dan ditempuh ke jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku," ungkap Ari.***