Kwarda Pramuka Jabar Tolak Permendikbudristek 12 Tahun 2024, Tetap Ingin Pramuka jadi Ekstrakulikuler Wajib

- 3 April 2024, 11:29 WIB
Ketua Kwarda Pramuka Jawa Barat, Atalia Praratya.
Ketua Kwarda Pramuka Jawa Barat, Atalia Praratya. /Instagram @ataliapr

PRFMNEWS - Dengan keluarnya Peraturan Mendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah membuat Pramuka tidak lagi wajib menjadi ekstrakulikuler yang diikuti para siswa.

Karena itu, Kwarda Pramuka Jabar menolak atas Permendikbud 12 tahun 2024 tersebut yang memuat pencabutan dan pernyataan tidak berlakunya Permendikbud nomor 63 tahun 2014 tentang Kepramukaan sebagai kegiatan ekstrakulikuler wajib pada pendidikan dasar dan menengah.

Ketua Kwarda Pramuka Jabar Atalia Praratya menjelaskan dasar penolakan Permendikbud nomor 12 tahun 2024 tersebut.

Baca Juga: Sekolah Tetap Wajib Sediakan Pramuka Sebagai Ekstrakurikuler

Dia menjelaskan, ada sejarah panjang gerakan Pramuka di Indonesia yang dimulai sejak 1912 yang kemudian dikokohkan dengan instruksi Presiden Ir. Soekarno pada tahun 1961 yang melebur lebih dari 100 organisasi kepanduan di Indonesia menjadi hanya satu yaitu Pramuka.

Dijelaskannya, gerakan Pramuka memuat hal yang sejalan dengan karakter pelajar pancasila sesuai dengan harapan pemerintah yang termuat dalam Undang-undang nomor 12 tahun 2010 di mana gerakan Pramuka bertujuan membentuk anggota Pramuka agar memiliki kepribadian yang beriman, bertaqwa, berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum, disipilin, menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa, menjaga dan membangun negara NKRI, mengamalkan pancasila serta melestarikan lingkungan hidup.

Tak hanya itu, kegiatan pramuka pun ditegaskan Atalia, merupakan kegiatan yang fokus pada pendidikan karakter melalui pengalaman langsung yang lengkap.

Baca Juga: Sejarah Hari Pramuka Indonesia Diperingati Setiap 14 Agustus

"Atas dasar hal tersebut kami merekomendasikan bahwa kegiatan Kepramukaan harus tetap menjadi ekstrakulikuler wajib di sekolah dengan berbagai penyempurnaan," tegas Atalia dalam keterangannya itu.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x