Sekolah Tetap Wajib Sediakan Pramuka Sebagai Ekstrakurikuler di Sekolah

- 1 April 2024, 18:00 WIB
Penjelasan Kemdikbudristek soal Pramuka tak lagi jadi Ekstrakurikuler wajib di sekolah
Penjelasan Kemdikbudristek soal Pramuka tak lagi jadi Ekstrakurikuler wajib di sekolah /Kemdikbudristek/

PRFMNEWS - Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Anindito Aditomo memastikan bahwa sekolah tetap wajib menyediakan Pramuka sebagai salah satu ekstrakulikuler.

Aditomo menjelaskan, setiap sekolah hingga jenjang pendidikan menengah wajib menyediakan Pramuka sebagai kegiatan ekstrakurikuler dalam Kurikulum Merdeka yang diterapkan Kemendikbudristek.

Peraturan Mendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah mewajibkan sekolah menyelenggarakan minimal satu ekstrakurikuler.

Undang-undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka juga mewajibkan satuan pendidikan untuk memiliki gugus depan.

Baca Juga: Kapolda Jabar Minta Perusahaan Otobus Gunakan Kendaraan Laik Jalan dan Larang Pakai Sopir Tembak

“Permendikbudristek 12/2024 tidak mengubah ketentuan bahwa Pramuka adalah ekstrakurikuler yang wajib disediakan sekolah. Sekolah tetap wajib menyediakan setidaknya satu kegiatan ekstrakurikuler, yaitu Pramuka,” ujar Anindito dalam keterangan resminya Senin, 1 April 2024.

Anindito membantah bahwa Kemendikbudristek akan menghapus kegiatan Pramuka di sekolah.

Menurutnya, sejak awal, Kemendikbudristek tidak memiliki gagasan untuk meniadakan Pramuka.

Dia menjelaskan, Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 justru menguatkan peraturan perundangan dalam menempatkan pentingnya kegiatan ekstrakurikuler di satuan pendidikan.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x