Jadwal, Lokasi dan Syarat Penukaran Uang Baru BI di 9 Daerah Jawa Barat Tanggal 26-28 Maret 2024

- 26 Maret 2024, 05:46 WIB
Mobil layanan penukaran uang pecahan baru Bank Indonesia Jawa Barat
Mobil layanan penukaran uang pecahan baru Bank Indonesia Jawa Barat /PRFM

- Halaman Parkir BNI Purwakarta, Jalan Jenderal Sudirman No. 3 (Selasa, 26 Maret 2024 pukul 13.00-14.00 WIB).
- Pasar Rebo, Jalan Kapt. Halim (Rabu, 27 Maret 2024 pukul 11.00-12.00 WIB).

Kota Banjar

- Alun-alun Banjar, Jalan Perintis Kemerdekaan (Selasa, 26 Maret 2024 pukul 13.00-13.30 WIB).

Kabupaten Kuningan

- Pasar Baru Kuningan, Jalan Ir. H. Juanda, Purwawinangun, Kec. Kuningan (Rabu, 27 Maret 2024 pukul 12.00-13.00 WIB).

Berikut adalah syarat dan ketentuan penukaran uang baru BI pada program SERAMBI 2024:
1. Masyarakat dibatasi melakukan penukaran uang baru dengan jumlah maksimum Rp4.000.000, berikut rinciannya:
- Pecahan Rp1.000 jumlah penukaran sebanyak 100 lembar atau Rp100.000
- Pecahan Rp2.000 jumlah penukaran sebanyak 200 lembar atau Rp400.000
- Pecahan Rp5.000 jumlah penukaran sebanyak 100 lembar atau Rp500.000
- Pecahan Rp10.000 jumlah penukaran sebanyak 100 lembar atau Rp1.000.000
- Pecahan Rp20.000 jumlah penukaran sebanyak 50 lembar atau Rp1.000.000
- Pecahan Rp50.000 jumlah penukaran sebanyak 20 lembar atau Rp1.000.000.
2. Penukaran melalui layanan kas keliling hanya dapat dilakukan pada tanggal, lokasi, dan waktu yang tertera pada bukti pemesanan.
3. Penukar wajib membawa KTP dan bukti pemesanan penukaran uang melalui kas keliling dalam bentuk digital/cetak yang telah disertai QR Code.
4. Masyarakat yang akan menukarkan uang harus terlebih dahulu memilah dan mengemas uang Rupiah yang akan ditukarkan sesuai pecahan dan tahun emisi serta disusun searah. Uang rupiah yang ditukarkan tidak boleh digabungkan dengan menggunakan selotip, perekat, lakban, atau staples guna menghindari kerusakan. ***

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah