Viral Telan Korban Jiwa, Kemenhub: Bus Pasang Klakson Telolet Langgar Aturan Kena Sanksi Denda

- 20 Maret 2024, 12:20 WIB
Ilustrasi sejumlah bocah berburu telolet bus di jalanan. Hal ini tak boleh dilakukan karena mengancam keselamatan nyawa.
Ilustrasi sejumlah bocah berburu telolet bus di jalanan. Hal ini tak boleh dilakukan karena mengancam keselamatan nyawa. /Kabar Banten /Hashemi Rafsanjani

PRFMNEWS – Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengimbau seluruh operator bus tidak lagi menggunakan klakson telolet demi menciptakan keselamatan di jalan karena pelanggaran tersebut telah diatur pemerintah dan ada ancaman pemberian sanksi denda.

Imbauan tersebut menyusul kasus viral anak meninggal dunia akibat terlindas bus Sinar Dempo saat berburu klakson telolet di Pelabuhan Penyeberangan Merak belum lama ini. Direktur Sarana Transportasi Jalan, Danto Restyawan, turut berbela sungkawa dan prihatin atas insiden kecelakaan maut yang videonya viral di berbagai platform media sosial (medsos).

Terkait sanksi, Danto mengungkapkan bahwa kendaraan angkutan umum termasuk bus yang melakukan pelanggaran salah satunya memasang klakson telolet secara tegas diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.

Baca Juga: Ada Program Jalan-jalan Ngabuburit Naik Bus Si Jalak Harupat di Bandung, Ini Jadwal dan Rutenya

Untuk itu dia mengimbau kepada setiap penguji agar tidak meluluskan bus yang melanggar aturan terkait pemasangan klakson telolet demi mendukung keselamatan di jalan termasuk mencegah terulangnya kasus anak meninggal dunia akibat berburu klakson telolet.

"Pada Pasal 69 disebutkan bahwa suara klakson paling rendah 83 desibel atau paling tinggi 118 desibel, dan apabila melanggar akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp500 ribu," ujar Danto dalam keterangan tertulis di laman resmi Ditjen Hubdat Kemenhub dikutip Rabu, 20 Maret 2024.

Ia menyampaikan pula bahwa Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) sebelumnya telah mengeluarkan rekomendasi terkait penggunaan klakson telolet dapat menyebabkan kehabisan pasokan udara atau angin sehingga berdampak pada fungsi rem bus yang kurang optimal.

"Direktorat Jenderal Perhubungan Darat telah memberikan surat edaran kepada seluruh Dinas Perhubungan se-Indonesia agar lebih memperhatikan dan memeriksa penggunaan komponen tambahan seperti klakson telolet pada setiap angkutan umum saat melakukan pengujian berkala," ungkapnya.

Baca Juga: Dishub Kota Bandung Bakal Lakukan Ramp Check Bus di Terminal dan di Pool Bus Pariwisata

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x