15 TPS di Jawa Barat Direkomendasikan Melaksankan Pemungutan Suara Ulang Karena Beberapa Sebab

- 20 Februari 2024, 16:30 WIB
Ilustrasi TPS Pemilu 2024.
Ilustrasi TPS Pemilu 2024. /Netizen PRFM/ARIE/

PRFMNEWS - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat merekomendasikan Pemungutan Suara Ulang (PSU) utuk dilakukan di beberapa tempat pemungutan suara (TPS) di 6 kabupaten/kota di Jawa Barat.

Setidaknya ada 15 TPS yang direkomendasikan menggelar PSU. Hal tersebut sebagaimana disampaikan oleh Bawaslu Jabar dan saat ini tengah menunggu jadwal pelaksanaannya.

"Pemungutan suara ulang akan berlangsung di 6 kabupaten/kota di Jawa Barat dengan total 15 TPS. Semua dokumen rekomendasi sudah kita serahkan ke KPU Kabupaten/Kota, namun kita masih menunggu pengumuman jadwal resminya," Tulis Bawaslu Jabar pada sosial media resminya.

Baca Juga: Di TPS 60 Kelurahan Utama Kota Cimahi Surat Suara Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Hilang

Berikut Kota dan Kabupaten di Jawa Barat yang akan melaksanakan Pemungutan Suara Ulang:

  1. Kota Bekasi (3 TPS)
  2. Kota Bandung (1 TPS)
  3. Kota Cirebon (5 TPS)
  4. Kabupaten Cirebon (2 TPS)
  5. Kabupaten Indramayu (3 TPS)
  6. Kabupaten Purwakarta (1 TPS)

Baca Juga: Dadang Supriatna: PKB Raih 450.000 Suara di Kabupaten Bandung Pada Pemilu 2024

Disampaikan Bawaslu Jabar terdapat yang menyebabkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) harus dilaksanakan berdasarkan UU 7 Tahun 2017:

- Apabila terjadi bencana alam dan/atau kerusuhan yang mengakibatkan surat suara tidak dapat digunakan atau perhitungan suara tidak dapat dilaksanakan

- Pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutan dan perhitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan

- Petugas KPPS meminta Pemilih memberikan tanda khusus, menandatangani atau menuliskan nama atau alamat pada surat suara yang digunakan

- Petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang telah digunakan oleh Pemilih

- Terdapat pemilih yang tidak memiliki KTP dan tidak terdaftar

Terkait update dan informasi lebih lanjut mengenai Pemungutan Suara Ulang akan disampaikan Bawaslu Jabar melalui laman resmi ataupun sosial media resminya.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x