Polisi Berantas Peredaran Narkoba di Cianjur, 21 Orang Diringkus

- 23 Desember 2023, 07:00 WIB
Ilustrasi Narkoba
Ilustrasi Narkoba //Dok PRFM

PRFMNEWS - Sebanyak 21 orang pengedar narkoba ditangkap Tim Satuan Narkoba Polres Cianjur.

Sebanyak 21 orang itu mengedarkan berbagai jenis narkoba. Mereka beroperasi di berbagai kecamatan di Kabupaten Cianjur.

Dari para pengedar narkoba, Polisi menyita 130 gram sabu dan 8.081 butir obat terlarang berbagai merek.

Baca Juga: Driver Ojol Tertimpa Dahan Pohon yang Patah di Jalan Tamansari Pagi Ini

Kasat Narkoba Polres Cianjur, AKP Septian Pratama, di Cianjur Jumat, mengatakan, penangkapan puluhan orang pengedar ini dilakukan sejak dua bulan terakhir.

Mereka ditangkap dari sejumlah wilayah di Kabupaten Cianjur, seperti Kecamatan Cianjur, Warungkondang, Cibeber, Cidaun, Karangtengah, Cilaku dan Cikalongkulon.

"Tertangkapnya puluhan orang itu, berkat kerjasama dan koordinasi dengan BNNK Cianjur dan berbagai kalangan di Cianjur, termasuk warga yang banyak melaporkan kegiatan yang mencurigakan di wilayah tempat tinggal nya masing-masing," kata Septian seperti dilansir dari ANTARA.

Baca Juga: Persiapan Gibran Jelang Debat Perdana Cawapres, TKN: Tema yang Dibahas Sudah Makanan Hariannya

Para terduga pengedar narkoba jenis sabu akan dijerat dengan Pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana delapan tahun penjara hingga seumur hidup.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x