Polisi Berantas Peredaran Narkoba di Cianjur, 21 Orang Diringkus

- 23 Desember 2023, 07:00 WIB
Ilustrasi Narkoba
Ilustrasi Narkoba //Dok PRFM

“Sedangkan pengedar obat terlarang akan dijerat dengan pasal 435 jo pasal 436 UU Nomor 17/2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara empat tahun sampai 15 tahun,” ungkap Septian.

Ditambahkan Septian, untuk menekan peredaran dan penyalahguna narkoba di Cianjur, polisi membentuk kampung bebas narkoba di sejumlah kecamatan yang letaknya berbatasan dengan kota/kabupaten lain seperti Sukabumi, Bogor dan Bandung Barat yang rawan dijadikan jalur peredaran.***

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x