Terakhir 16 Desember, Ini Keuntungan Ikut Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Jawa Barat

- 14 Desember 2023, 17:30 WIB
Pemutihan, bebas dan diskon denda pajak dan bea balik nama kendaraan bermotor periode 16 Oktober - 16 Desember 2023
Pemutihan, bebas dan diskon denda pajak dan bea balik nama kendaraan bermotor periode 16 Oktober - 16 Desember 2023 /Instagram @bapenda.jabar

PRFMNEWS - Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) menggelar program pemutihan pajak kendaraan.

Periode pembayaran dalam program pemutihan pajak kendaraan di Jawa Barat ini berlaku mulai tanggal 16 Oktober sampai 16 Desember 2023.

Melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Pemprov Jabar menggelar program pemutihan pajak kendaraan hanya sampai 16 Desember 2023.

Baca Juga: Program Bebas Bea Balik Nama dan Diskon Pajak Kendaraan di Jabar Diperpanjang Sampai Desember

Melalui program pemutihan ini, wajib pajak di Jawa Barat bisa mendapatkan keuntungan berupa:

1. Bebas denda pajak kendaraan

2. Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor second / bekas

3. Bebas denda SWDKLLJ (tahun-tahun sebelumnya)

4. Bebas tunggakan pajak kendaraan tahun ke-5.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x