Terakhir 16 Desember, Ini Keuntungan Ikut Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Jawa Barat

- 14 Desember 2023, 17:30 WIB
Pemutihan, bebas dan diskon denda pajak dan bea balik nama kendaraan bermotor periode 16 Oktober - 16 Desember 2023
Pemutihan, bebas dan diskon denda pajak dan bea balik nama kendaraan bermotor periode 16 Oktober - 16 Desember 2023 /Instagram @bapenda.jabar

Selain mendapatkan bebas diatas, wajib pajak juga bisa mendapatkan diskon berupa:

Baca Juga: Terungkap! Mayat Perempuan yang Ditemukan di Sungai Citarum Ternyata Korban Pembunuhan, Pelaku Sudah Ditangkap

1. Pengurangan sebagian Pokok Pajak Kendaraan Bermotor, dengan ketentuan pembayaran sebagai berikut:

a. pada saat tanggal jatuh tempo sampai dengan 30 (tiga puluh) hari, sebesar 2% (dua persen)
b. pada saat tanggal jatuh tempo lebih dari 30 (tiga puluh) hari sampai dengan 60 (enam puluh) hari, sebesar 4% (empat persen)
c. pada saat jatuh tempo lebih dari 60 (enam puluh) hari sampai dengan 90 (sembilan puluh) hari, sebesar 6% (enam persen)
d. pada saat jatuh tempo lebih dari 90 (sembilan puluh) hari sampai dengan 120 (seratus dua puluh) hari, sebesar 8% (delapan persen) dan/atau
e. pada saat tanggal jatuh tempo lebih dari 120 (seratus dua puluh) hari sampai dengan 180 (seratus delapan puluh) hari, sebesar 10% (sepuluh persen).

2. Diskon BBNKB I

Pengurangan sebagian Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas penyerahan Pertama, sebesar 2,5% (dua koma lima persen).

Periode pembayaran program pemutihan ini hingga 16 Desember 2023.

Segera manfaatkan agar pajak kendaraan bermotor kembali hidup.***

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah