"Dapat kabar bahwa tersangka yang menggunakan dan meledakkan senjata api sesuai dengan video itu adalah tersangka yang kita amankan hari ini," tuturnya.
Akibat perbuatannya itu, kini tersangka harus mendekam di rumah tahanan Polres Garut untuk pemeriksaan hukum lebih lanjut dan dijerat Pasal 1 ayat 1 UU RI Nomor 12 Tahun 1951 atau Undang-undang Darurat dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.***