“Bagi ASN yang keberatan atas kebijakan pemotongan gaji atau tunjangan untuk zakat, mereka bisa melaporkan ke pihak bank. Selanjutnya, akan dikembalikan 2,5 persen gaji atau tunjangannya yang telah dipotong itu,” terang Acep.
Sekda mengatakan untuk sementara ini pihaknya sedang gencar sosialisasi mengenai ketentuan zakat, infak, dan sedekah para ASN di lingkungan Pemkab Karawang sesuai Perbup tersebut.***