Gaji ASN di Karawang Dipotong Otomatis oleh Bank untuk Zakat

- 10 Oktober 2023, 19:30 WIB
Ilustrasi zakat
Ilustrasi zakat /Madrosah Sunnah/Unsplash

“Bagi ASN yang keberatan atas kebijakan pemotongan gaji atau tunjangan untuk zakat, mereka bisa melaporkan ke pihak bank. Selanjutnya, akan dikembalikan 2,5 persen gaji atau tunjangannya yang telah dipotong itu,” terang Acep.

Sekda mengatakan untuk sementara ini pihaknya sedang gencar sosialisasi mengenai ketentuan zakat, infak, dan sedekah para ASN di lingkungan Pemkab Karawang sesuai Perbup tersebut.***

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah