Gaji ASN di Karawang Dipotong Otomatis oleh Bank untuk Zakat

- 10 Oktober 2023, 19:30 WIB
Ilustrasi zakat
Ilustrasi zakat /Madrosah Sunnah/Unsplash

PRFMNEWS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang, Jawa Barat menerapkan kebijakan pemotongan gaji atau tunjangan seluruh aparatur sipil negara (ASN) secara otomatis oleh pihak bank untuk dialokasikan sebagai zakat.

Pemotongan gaji atau honor, kata Sekda Pemkab Karawang Acep Jamhuri, guna menggali potensi zakat, infak, dan sedekah dari ASN, pegawai RSUD, pegawai Rumah Sakit Paru Karawang, serta pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Karawang.

Kebijakan pemotongan gaji atau tunjangan ASN secara otomatis yang bekerja sama dengan Bank bjb ini diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Cellica Nurrachadiana tentang Pengelolaan Zakat, Infak dan Sedekah ASN Karawang.

Baca Juga: Ada Stasiun Whoosh di Karawang, Bey Minta Pemkab Segera Siapkan Integrasi Transportasi Massal

"Jadi, setiap ASN, pegawai RSUD Karawang serta pegawai Rumah Sakit Paru dan pegawai BUMD sesuai dengan Perbup itu, diwajibkan untuk membayar zakat melalui gaji dan tunjangan lainnya sebesar 2,5 persen," ungkap dia, dikutip prfmnews.id dari ANTARA, Selasa 10 Oktober 2023.

Selanjutnya, zakat, infak dan sedekah para ASN tersebut dikelola secara transparan oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Karawang.

Teknis pemotongan gaji atau tunjangan ini, jelas Acep, yaitu para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) menyampaikan surat pemberitahuan ke pihak Bank bjb dengan tembusan Pemkab Karawang.

Baca Juga: Perumda Tirtawening Kota Bandung Buka Peluang Manfaatkan Air dari Waduk Jatiluhur untuk Penuhi Kebutuhan Air

Dalam surat itu disebutkan kalau pihak bank dipersilakan memotong 2,5 persen gaji atau tunjangan para pegawai yang termaksud secara otomatis untuk zakat.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x