Namun hingga saat ini, setelah korban menuruti permintaan kedua terduga pelaku tersebut, anak korban tidak kunjung diterima di IPDN. Atas hal itulah, korban menuntut uangnya dikembalikan oleh NS dan AZ.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Karawang AKP Arief Bastomy menyatakan telah menerima laporan tersebut dan pihaknya telah mulai menyelidiki dan memeriksa kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang senilai ratusan juta rupiah itu.
"(Sesuai dengan laporan), kami akan melakukan penanganan dengan sesuai ketentuan yang berlaku," kata Arief Bastomy, dikutip prfmnews.id dari ANTARA, Selasa 19 September 2023. ***