Periode Diperpanjang! Begini Cara dan Syarat Dapat Diskon Pajak dan Bebas Bea Balik Nama Kendaraan di Jabar

- 1 September 2023, 15:30 WIB
Bapenda Jabar perpanjang Bebas BBNKB II dan Diskon PKB hingga 23 Desember 2023.
Bapenda Jabar perpanjang Bebas BBNKB II dan Diskon PKB hingga 23 Desember 2023. /Bapenda Jabar/

PRFMNEWS – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat (Jabar) resmi memperpanjang program Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Ke-2 (BBNKB II) dan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Periode program Bebas Bea Balik Nama Kendaraan II dan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor ini diperpanjang oleh Bapenda Jabar hingga tanggal 23 Desember 2023.

Berikut syarat dan cara / tahapan bayar pajak kendaraan bermotor untuk mendapatkan diskon dan bebas bea balik nama kendaraan II seperti dikutip prfmnews.id dari akun Instagram resmi Bapenda Jabar, Jumat 1 September 2023.

Baca Juga: Jadwal Lengkap Seleksi PPPK 2023, Dimulai 16 September 2023

1. Bebas BBNKB II

Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang melakukan proses Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan seterusnya di wilayah Jabar.

2. Diskon PKB

Pengurangan sebagian Pokok Pajak Kendaraan Bermotor dengan ketentuan pembayaran berlaku bagi kendaraan yang menunggak lebih dari 7 tahun cukup bayar pajak selama 3 tahun:

Pemberlakukan keuntungan-keuntungan tersebut berlaku bagi orang yang memiliki dan/atau menguasai kendaraan bermotor. Lalu Badan, Pemerintah, Pemprov Jabar, Pemkab/Pemkot, dan Pemerintah Desa.

Baca Juga: Ridwan Kamil Belum Sampaikan Langkah Politik Berikutnya Setelah Akhiri Jabatan Gubernur Jabar

Dikecualikan Pembebasan untuk pembayaran permohonan kendaraan ubah bentuk, ex-dump/lelang yang belum terdaftar dan ganti mesin.

Lokasi Pembayaran PKB Tahunan dilakukan di: Kantor Bersama Samsat, Samsat Keliling, Samsat Gendong, Samsat Outlet, Samsat Drive Thru, E-Samsat Regional (Bank BJB, BCA, BNI), Sambara, Signal, Samades dan Samsat J’bret (Alfamart, Alfamidi, Indomaret, Tokopedia, Bukalapak, Kaspro, Loket PPOB dan Bank BJB).

Lokasi Pembayaran Bea Balik Nama Kendaraan dilakukan di: Kantor Bersama Samsat Induk tujuan dimana kendaraan akan didaftarkan.

1. Proses Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor

Persyaratan yang dibutuhkan untuk bayar PKB adalah:

Baca Juga: Baim Wong Raup Omzet Rp600 Juta dalam 2 Jam Saat Jajal Shopee Live Perdananya

– STNK Asli;

– E-KTP Asli;

– SKKP/SKPD Terakhir;

– BPKB Asli (Khusus Wilayah Polda Metro Jaya [Bekasi & Depok] atau Khusus Pembayaran Pajak 5 Tahunan/Penerbitan STNK);

– Kendaraan dihadirkan di Samsat sesuai Domisili (Khusus Pembayaran Pajak 5 Tahunan/ Penerbitan STNK);

– Bukti Hasil Cek Fisik (Khusus Pembayaran Pajak 5 Tahunan/ Penerbitan STNK).

Tahapan atau Mekanisme Pembayaran PKB:

Wajib Pajak melakukan:

Baca Juga: Lowongan Kerja Non ASN Tenaga Humas DPMPTSP Kota Bandung, Simak Kualifikasi dan Link Pendaftarannya

– Pengecekan Fisik Kendaraan (Khusus Pajak 5 Tahunan/Ganti Plat Nomor)

– Pengecekan kepemilikan Kendaraan Bermotor di Loket Progresif

– Penyerahan kelengkapan persyaratan di Loket Pendaftaran

Petugas melakukan penetapan besaran Pajak dan SWDKLLJ serta melakukan penetapan besaran PNBP STNK dan TNKB (Khusus Pajak 5 Tahunan/Ganti Plat Nomor) melalui pencetakan NPPKB.

Wajib Pajak melakukan :

– Pembayaran PKB dan SWDKLLJ serta PNBP STNK dan TNKB (Khusus Pajak 5 Tahunan/Ganti Plat Nomor) di Loket Pembayaran

– Penerimaan SKPD/SKKP yang diregister dan STNK (Khusus Pajak 5 Tahunan/Ganti Plat Nomor) atau STNK yang telah disahkan (untuk daftar ulang tahunan) di Loket Penyerahan.


2. Proses Balik Nama Kendaraan Bermotor

Persyaratan:

– STNK Asli

– E-KTP Pemilik Baru Asli (Gunakan Surat Keterangan dari Disdukcapil apabila E-KTP belum ada)

– SKKP/SKPD Terakhir

– BPKB Asli

– Surat Bukti Pengalihan Kepemilikan (Kwitansi Jual Beli Bermaterai)

– Kendaraan dihadirkan di Samsat dimana kendaraan terdaftar dan di Samsat tujuan untuk cek fisik kendaraan

– Bukti Hasil Cek Fisik

– Semua Berkas Difotokopi.

Tahapan atau Mekanisme Bayar Balik Nama Kendaraan Bermotor:

Wajib Pajak melakukan:

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Bapenda Jabar (@bapenda.jabar)

– Pengambilan Dokumen Arsip di Depo Arsip

– Pengecekan Fisik Kendaraan

– Pendaftaran di Loket BPKB dengan menyerahkan kelengkapan persyaratan

– Pembayaran biaya PNBP BPKB di Loket Pembayaran untuk mendapatkan Resi

– Pengecekan kepemilikan Kendaraan Bermotor di Loket Progresif

– Pendaftaran dan Penyerahan dokumen yang telah lengkap ke Loket Pendaftaran.

Petugas melakukan penetapan besaran PKB, BBNKB II (0%), SWDKLLJ dan PNBP melalui pencetakan NPPKB.

Wajib Pajak melakukan :

– Pembayaran PKB, BBNKB II (0%), SWDKLLJ, Biaya PNBP STNK dan Biaya PNBP TNKB (Plat Nomor) di Loket Pembayaran;

– Penerimaan SKPD/SKKP yang diregister dan STNK di Loket Penyerahan;

– Penyerahan fotokopi STNK/Resi ke Workshop TNKB untuk menerima TNKB (Plat Nomor) baru. ***

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah