Pemkab Garut Bakal Seret Pelaku Penggelapan Pajak Hotel dan Restoran ke Meja Hijau

- 23 Juli 2023, 17:15 WIB
Bupati Garut Rudy Gunawan
Bupati Garut Rudy Gunawan /kabar-priangan.com/Dindin Herdiana

PRFMNEWS - Pemerintah Kabupaten Garut bakal mempidanakan para pelaku penggelapan pajak hotel dan restoran.

Bupati Garut Rudy Gunawan pun mengingatkan para pengusaha hotel dan restoran sebagai wajib pajak untuk berlaku jujur dalam melaporkan kewajiban pajaknya.

Rudy menegaskan Pemkab Garut akan bertindak tegas kepada siapapun yang melakukan penggelapan pajak hotel dan restoran di Kabupaten Garut.

Baca Juga: Cerita Sukses Peternak Sapi Asal Garut yang Ikut Program Petmil Jabar

"Pemkab Garut akan pidanakan penggelapan pajak hotel dan restoran," jelas Rudy.

Rudy menilai, ada hal yang ganjil dalam pelaporan dan penyetoran pajak hotel dan restoran di Kabupaten Garut. Banyak wajib pajak pungut yang tidak jujur dalam melaporkan dan menyetorkan ke Pemkab Garut.

"Ada hotel yang punya 100 kamar tapi okupasinya melaporkan hanya 30 persen, kalau benar sudah bangkrut hotel itu, saya minta dan ingatkan pemilik hotel dan restoran jujur," bebernya.

Rudy kembali mengingatkan pemilik hotel dan restoran untuk jujur atau setidak-tidaknya memberikan pelaporan yang logis sesuai peraturan yang ada.

Baca Juga: Hingga Pekan Keempat Liga 1 Persib Bandung Belum Sekalipun Merasakan Kemenangan

"Karena berdasarkan Perda Pajak Daerah (Nomor) 1 Tahun 2016 bersifat rahasia, kita tidak bisa mem-publish ke umum, maunya saya buka ke publik supaya masyarakat mengawasi, tapi tidak bisa," ujarnya.

Dicontohkan, jika administrasinya benar dan sistemik, ada sebuah kafe kopi yang baru buka bisa membayar sekitar 47 juta perbulan untuk pajak ke daerah.

Artinya, kata Rudy, konsumen yang membeli di tempat tersebut hampir 500 juta per bulan.

Baca Juga: Menjajal Air Terjun Cikondang Bersama Ridwan Kamil, Wisata Ekstrem di Cianjur

Pemkab Garut akan menerbitkan surat perintah kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk melakukan penyelidikan terhadap dugaan penggelapan pajak oleh wajib pajak pungut, tidak terkecuali hotel yang dikelola internasional.

"Begitu juga hotel yang dikelola internasional, bayar hampir 170 juta per bulan, dalam waktu singkat saya akan keluarkan surat perintah kepada PPNS untuk melakukan penyelidikan penggelapan pajak oleh wajib pajak pungut," pungkasnya.***

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah