Niat Jalani Pengobatan Spiritual, 3 Orang di Bogor Tewas Tenggelam ke Danau

- 20 Juli 2023, 15:25 WIB
Ilustrasi tenggelam
Ilustrasi tenggelam /Dok PRFM

Saat kejadian, DV dan dua korban lain yang tenggelam tersebut sempat berusaha dilakukan upaya pertolongan namun gagal.

Penyelidikan terkait kasus ini awalnya dilakukan oleh Polsek Cigudeg, yang kemudian diambil alih ke Polres Bogor guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut oleh Satreskrim Polres Bogor.

Baca Juga: Video Panglima TNI Minta Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang Dihukum Mati Dipastikan HOAX

“Dari penyelidikan tersebutlah kita bisa temukan dua alat bukti yang cukup, dan dapat menetapkan tersangka terhadap guru spiritual berinisial AN tersebut,” ujar Rio.

Atas perbuatannya, dia menyebut, tersangka dijerat Pasal 359 KUHP yaitu perbuatan menghilangkan nyawa orang lain dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara. ***

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah