Saat kejadian, DV dan dua korban lain yang tenggelam tersebut sempat berusaha dilakukan upaya pertolongan namun gagal.
Penyelidikan terkait kasus ini awalnya dilakukan oleh Polsek Cigudeg, yang kemudian diambil alih ke Polres Bogor guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut oleh Satreskrim Polres Bogor.
“Dari penyelidikan tersebutlah kita bisa temukan dua alat bukti yang cukup, dan dapat menetapkan tersangka terhadap guru spiritual berinisial AN tersebut,” ujar Rio.
Atas perbuatannya, dia menyebut, tersangka dijerat Pasal 359 KUHP yaitu perbuatan menghilangkan nyawa orang lain dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara. ***