Niat Jalani Pengobatan Spiritual, 3 Orang di Bogor Tewas Tenggelam ke Danau

- 20 Juli 2023, 15:25 WIB
Ilustrasi tenggelam
Ilustrasi tenggelam /Dok PRFM

PRFMNEWS – Polres Bogor mengungkap kronologis tiga pria tenggelam di danau wilayah Cigudeg, Kabupaten Bogor, Jawa Barat saat menjalani proses pengobatan spiritual.

Kronologi tiga pria tenggelam ke danau saat melakukan pengobatan alternatif yang dipandu seorang guru spiritual di Cigudeg ini diungkap Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro.

Kapolres Bogor menjelaskan tiga korban tenggelam di danau ketika menjalani proses pengobatan alternatif yang dipandu guru spiritual di Cigudeg ini terjadi pada Kamis, 13 Juli 2023.

Baca Juga: Baliho Artis Bermunculan di Bandung Jelang Pemilu 2024, Wajah Vicky Prasetyo Terpampang di Padalarang

Peristiwa berawal ketika guru spiritual yang kini berstatus tersangka berinisial AN (51) bermaksud akan mengobati pasien pria berinisial DV (20) yang mengidap keterbelakangan mental.

Cara pengobatan spiritual yang dilakukan AN kepada DV ini dilakukan dengan metode memasukan pasien ke dalam danau di wilayah Cigudeg Bogor.

“Saat akan masuk ke dalam danau tersebut, saudara DV ini didampingi oleh enam orang. Namun saat hendak masuk, korban DV ini berontak hingga terpeleset dan tenggelam,” kata Rio, Selasa 18 Juli 2023.

Baca Juga: Persib Bandung Hadapi PSM Makassar Tanpa Pelatih Kepala, Marc Klok Yakin Bisa Menang

Lanjut Rio, DV tenggelam bersama korban lain berinisial CS (25) dan BS (25), sedangkan empat orang lainnya sempat menyelamatkan diri naik ke atas danau.

Saat kejadian, DV dan dua korban lain yang tenggelam tersebut sempat berusaha dilakukan upaya pertolongan namun gagal.

Penyelidikan terkait kasus ini awalnya dilakukan oleh Polsek Cigudeg, yang kemudian diambil alih ke Polres Bogor guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut oleh Satreskrim Polres Bogor.

Baca Juga: Video Panglima TNI Minta Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang Dihukum Mati Dipastikan HOAX

“Dari penyelidikan tersebutlah kita bisa temukan dua alat bukti yang cukup, dan dapat menetapkan tersangka terhadap guru spiritual berinisial AN tersebut,” ujar Rio.

Atas perbuatannya, dia menyebut, tersangka dijerat Pasal 359 KUHP yaitu perbuatan menghilangkan nyawa orang lain dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara. ***

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah