"Kita lakukan mobile menggunakan roda empat dan roda dua, semua unsur bergabung kemudian berangkat ke target lokasi ke desa di penyangga maupun di kawasan wisata Pangandaran kita mengedukasi warga kenapa harus pakai masker dan kita juga bagikan masker," jelasnya.
Untuk warga yang tak menggunakan masker langsung mendapat teguran. Selain ditegur, mereka juga langsung dicatat pada SiCaplang.
Baca Juga: Bertambah 3 Kasus, Kini Konfirmasi Covid-19 di Kabupaten Bandung Menjadi 456 Kasus
20 orang terjaring operasi penegakan. 20 orang tersebut langsung dicatat identitasnya pada aplikasi SiCaplang.
"Fungsinya kita bisa memiliki data dari pelanggar sehingga terekam dalam siCaplang," urainya.
Setelah dicatat mereka pun mendapat sanksi berupa teguran baik berupa tulisan maupun lisan. Mereka belum dikenakan denda karena baru sekali melanggar. Dan jika kedapatan melanggar lagi maka mereka terancam didenda.
"Jadi untuk spot kemarin yang kemarin berikan melalui SiCaplang itu sanksi ringan dan sedang karena dalam pergub itu setelah tiga kali melanggar baru sanksi berat (denda)," tukasnya.***