PRFMNEWS - Petugas Satpol PP Jabar akan menggunakan aplikasi SiCaplang (Aplikasi Pencatatan Pelanggaran) untuk mencatat jenis dan jumlah pelanggaran yang dilakukan warga terkait protokol kesehatan merujuk Pergub Jabar Nomor 60/2020.
Rencananya aplikasi ini mulai dicoba saat patroli di kawasan Pantai Pangandaran.
"Kami sudah simulasi aplikasi ini sebanyak 3 kali. Rencananya besok di Pangandaran," ungkap Kepala Satpol PP Jawa Barat, Ade Afriandi saat on air di Radio PRFM 107,5 News Channel, Jum'at 21 Agustus 2020.
Baca Juga: Jadwal Pertandingan Pekan Perdana Liga Inggris 2020/2021
Ade menjelaskan, aplikasi ini akan memudahkan petugas dalam mendata pelanggaran, identitas pelanggar hingga jenis pelanggaran.
"Aplikasi ini dibuat agar saat melakukan patroli kita memberikan pelayanan yang tepat bagi mereka yang melanggar. Agar tertib data pada mereka yang melanggar. Aplikasi ini juga sebagai bentuk pertanggungjawaban kami pada publik," jelas dia.
Baca Juga: Layanan Online Disdukcapil Kota Bandung Tidak Bisa Diakses, Ternyata Ini Penyebabnya
Lebih lanjut ia pun memastikan jika pembayaran sanksi dilakukan secara non tunai. Artinya petugas tidak menerima uang cash dari pelanggar.
"Pembayaran sanksi denda non tunai. Tidak ada uang cash yang masuk," bebernya.