Persyaratan dan Tata Cara Dapatkan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor Bagi Warga Jabar

- 30 Juni 2023, 06:57 WIB
Diskon Pajak Kendaraan Bermotor Bagi Warga Jabar
Diskon Pajak Kendaraan Bermotor Bagi Warga Jabar /Bapenda Jabar

Pembayaran pajak 5 tahunan hanya dilakukan di Samsat yang tercantum pada STNK. Apabila BPKB asli sedang dijaminkan, maka disertakan surat keterangan beserta fotokopi BPKB.

Sebaimana disampaikan pada akun Instagram resmi Bapenda Jabar, program ini diperuntukan khusus untuk kendaraan yang telah menunggak lebih dari 7 tahun. PKB yang dibayarkan hanya 3 tahun yang terdiri dari 2 tahun PKB tunggakan (pokok dan denda) ditambah 1 tahun pajak berjalan.***

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah