Pembayaran pajak 5 tahunan hanya dilakukan di Samsat yang tercantum pada STNK. Apabila BPKB asli sedang dijaminkan, maka disertakan surat keterangan beserta fotokopi BPKB.
Sebaimana disampaikan pada akun Instagram resmi Bapenda Jabar, program ini diperuntukan khusus untuk kendaraan yang telah menunggak lebih dari 7 tahun. PKB yang dibayarkan hanya 3 tahun yang terdiri dari 2 tahun PKB tunggakan (pokok dan denda) ditambah 1 tahun pajak berjalan.***