Persyaratan dan Tata Cara Dapatkan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor Bagi Warga Jabar

- 30 Juni 2023, 06:57 WIB
Diskon Pajak Kendaraan Bermotor Bagi Warga Jabar
Diskon Pajak Kendaraan Bermotor Bagi Warga Jabar /Bapenda Jabar

PRFMNEWS – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat kembali menggelar diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mulai 3 Juli – 31 Agustus 2023.

Pada program kali ini, warga Jabar bisa mendapatkan Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ke 2 dan juga diskon PKB. Adapun diskon PKB diperuntukan bagi yang telah menunggak lebih dari 7 tahun dan cukup membayar 3 tahun saja.

Persyaratan yang harus disiapkan untuk mendapatkan diskon PKB tersebut diantaranya:

Baca Juga: Ini Alasan DPRD dan Pemprov Jabar Usulkan 9 Daerah Otonom Baru

- STNK asli

- E-KTP asli pemilik baru

- SKKP/SKDP terakhir

- BPKB asli

- Kendaraan dihadirkan di Samsat

Tata cara pembayaran PKB 5 tahunan :

Baca Juga: Sebelum Kick Off Liga 2 Akan Ada Pramusim Pada Akhir Juli

1. Siapkan kelengkapan berkas

2. Melakukan cek fisik kendaraan dan pengesahan oleh petugas yang berwenang

3. Mengisi formulir pendaftaran dan mengambil nomor antrian di loket pendaftaran

4. Mengetahui progresif kendaraan

5. Melakukan pendaftaran ulang dan pendataan di loket 5 tahunan

6. Melakukan pembayaran

7. Mengambil STNK, SKKP, TNKB

Baca Juga: Ranking FIFA Terbaru: Argentina Tetap Nomor 1, Indonesia Turun ke Peringkat 150

Pembayaran pajak 5 tahunan hanya dilakukan di Samsat yang tercantum pada STNK. Apabila BPKB asli sedang dijaminkan, maka disertakan surat keterangan beserta fotokopi BPKB.

Sebaimana disampaikan pada akun Instagram resmi Bapenda Jabar, program ini diperuntukan khusus untuk kendaraan yang telah menunggak lebih dari 7 tahun. PKB yang dibayarkan hanya 3 tahun yang terdiri dari 2 tahun PKB tunggakan (pokok dan denda) ditambah 1 tahun pajak berjalan.***

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah