Sementara itu, kwitansi yang beredar di kawasn Rest Area Puncak tertulis UPT Perhubungan Wilayah II Ciawi. Sedangkan saat ini UPT Perhubungan Ciawi itu merupakan Wilayah III. Sementara UPT Wilayah II adalah Cileungsi.
“Rest area memang menjadi sumber pendapatan retribusi, meski demikian ada aturannya tidak bisa sembarangan. Oleh sebab itu, tidak bisa sembarangan menarik retribusi, harus ada kajian terlebih dahulu sehingga tidak salah,” jelas Iwan.
Baca Juga: Indonesia Kembali Dipercaya Jadi Tuan Rumah Ajang Formula E Jakarta 2023
Selain itu, UPT Perhubungan Wilayah III Ciawi akan memperketat pengawasan, dan terus melakukan evaluasi pada jajarannya. Jajarannya juga akan terus mensosialisasikan kepada masyarakat khususnya permasalahan parkir di wilayah UPT Perhubungan III Ciawi.
“Kami juga meminta masyarakat proaktif untuk melaporkan kepada kami jika ada permasalahan serupa, atau mendapati adanya retribusi parkir ilegal,” tandas Iwan.***