5 Perguruan Tinggi di Jabar Dicabut Izin Operasionalnya, Ada yang Jual Beli Ijazah

- 30 Mei 2023, 20:37 WIB
Ilustrasi Pendidikan.*
Ilustrasi Pendidikan.* /PRFM


PRFMNEWS - Sebanyak 23 Perguruan Tinggi Swasta (PTS) dicabut izin operasionalnya oleh Kemendikbud Ristek. Lima di antaranya merupakan PTS di Jawa Barat.

 

Kepala LLDIKTI Wilayah IV Jawa Barat dan Banten, M. Samsuri menuturkan, pencabutan lima PTS di Jawa Barat itu dilakukan pada periode akhir 2022 hingga awal 2023.

"Benar di wilayah 4 dalam kurun waktu akhir 2022 sampai awal 2023 ada lima Perguruan Tinggi yang sudah dicabut izin operasionalnya oleh Kementerian," kata Samsuri dalam konferensi pers virtual, Selasa 30 Mei 2023.

Baca Juga: Perguruan Tinggi di Kota Bandung Berperan Meningkatkan Kualitas Sumber Daya Manusia

Dari lima PTS yang dihentikan itu, kata Samsuri, salah satunya ada di Bandung. Berdasarkan temuan Tim Evaluasi Kinerja, kampus tersebut melakukan penyelenggaraan pendidikan tidak sesuai standar dan terindikasi melakukan jual beli ijazah.

"Ada data di Dikti tapi tidak ada proses pembelajaran, bisa dibilang fiktif, itu yang utama, sehingga bisa disebut ada indikasi istilahnya jual beli ijazah," ujar Samsuri.

Selain di Bandung, perguruan tinggi swasta yang dicabut izinnya juga ada di wilayah Bekasi, Tasikmalaya, serta Bogor.

Baca Juga: 10 Besar Perguruan Tinggi Terbaik di Indonesia Versi QS Asia University Rankings 2023

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x