Terkait nasib para mahasiswa di kampus yang telah dicabut izin operasionalnya, Samsuri mengungkapkan, badan penyelenggara atau pihak yayasan kampus memiliki kewajiban untuk memindahkan mahasiswanya ke perguruan tinggi lain.
Pihak LLDIKTI pun kata Samsuri akan ikut membantu proses verifikasi dan validasi perpindahan mahasiswa ke kampus lain. Pihaknya juga membuka posko untuk proses verifikasi dan validasi.
"Pemerintah akan bantu selesaikan, pengalaman yang sudah-sudah apalagi kalau yayasan bertanggungjawab itu cepat proses pemindahannya atau perguruan tingginya kooperatif itu juga mempercepat proses perpindahan mahasiswa," paparnya.
Baca Juga: Menkeu Sebut Keputusan Gaji PNS 2024 Naik akan Diumumkan Langsung oleh Presiden Jokowi, Kapan?
Kelima perguruan tinggi itu tidak bisa lagi melanjutkan operasionalnya kecuali pihak kampus melakukan langkah gugatan ke PTUN dan dikabulkan.
"Ketika sudah dicabut izin operasional, maka sudah tidak bisa beroperasi, kecuali langkah yang dilakukan melakukan PTUN dan jika dimenangkan atau dikabulkan," tuturnya.