Polda Jabar: Petugas yang Boleh Tilang Manual Hanya Polisi Bersertifikat

- 17 Mei 2023, 18:00 WIB
Ilustrasi tilang manual. Hanya polisi bersertifikat yang boleh menilang manual.
Ilustrasi tilang manual. Hanya polisi bersertifikat yang boleh menilang manual. /PMJ News


PRFMNEWS – Sistem tilang manual oleh petugas polisi dari Ditlantas Polda Jawa Barat akan kembali diberlakukan mulai bulan Juni 2023 mendatang.

 

Dirlantas Polda Jabar Kombes Pol. Wibowo menyatakan polisi yang ditugaskan menegakkan sistem tilang manual di jalanan wajib memenuhi syarat yang ditentukan Korlantas Polri dan pihaknya.

Wibowo menuturkan syarat utama bagi polisi yang boleh menerapkan tilang manual di jalanan yakni sudah sudah mengantongi sertifikasi tilang.

Baca Juga: Tilang Manual Diberlakukan Lagi, Polisi Tindak Pelanggar yang Tidak Terekam ETLE dan Pelanggar Ugal-ugalan

Selain sudah mengantongi sertifikasi tilang, ujar Wibowo, polisi yang berhak melakukan tilang manual juga harus lulus tahap asesmen oleh Korlantas Polri dan Polda Jabar.

Sehingga Wibowo memastikan tidak semua polisi dari jajaran Ditlantas Polda Jabar berhak melakukan tilang manual kepada pelanggar aturan berlalu lintas di jalanan.

 

"Walaupun sudah sertifikasi tilang, tapi pas diuji tidak lulus, tidak akan dikasih. Dalam ujian atau tes itu, ada 9 item yang akan dites, misalnya integritas, pengambilan keputusan, orientasi layanan dan pengendalian diri," katanya, dikutip prfmnews.id dari ANTARA.

Baca Juga: Hindari Penipuan Klik Link Surat Tilang di WA, Begini Cara Resmi Cek Online Kendaraan Ditilang ETLE

Adapun penerapan kembali sistem tilang manual di wilayah hukum Polda Jabar, tambahnya, karena masih banyak daerah yang belum memiliki kamera untuk tilang elektronik (ETLE).

Meski tilang manual kembali diberlakukan, dia menegaskan penegakkan tilang elektronik dengan memanfaatkan kamera pengawas ETLE masih tetap akan diterapkan khususnya di wilayah perkotaan.***

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x