Resmi dari BAZNAS, Segini Besaran Zakat Fitrah di 27 Kota/Kabupaten Jabar 2023 Termasuk Bandung

- 2 April 2023, 07:43 WIB
Ilustrasi uang. Berikut besaran zakat untuk wilayah Jawa Barat
Ilustrasi uang. Berikut besaran zakat untuk wilayah Jawa Barat /Pixabay/Mohamad Trilaksono

28. Kota Tasikmalaya Rp35.000

Baca Juga: Jangan Sampai Salah! Inilah 8 Mustahiq Zakat atau Golongan Orang yang Berhak Menerima Zakat

Besaran zakat fitrah pada masing-masing kabupaten/kota di Jabar tersebut merupakan hasil konversi harga 2,5 kg/3,5 liter beras.

Zakat fitrah wajib ditunaikan bagi setiap jiwa, dengan syarat beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadhan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri.

Besarannya adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.

Baca Juga: Semakin Un99ul Kuatkan Pengelolaan Zakat, Pimpinan DT Peduli Kunjungi BAZNAS Pusat

Para ulama, di antaranya Syaikh Yusuf Qardhawi telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras.

Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.

Zakat Fitrah ditunaikan sejak awal Ramadhan dan paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri.

Sementara itu, penyalurannya kepada mustahik (penerima zakat) paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri (saat sebelum khatib naik mimbar).

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah