"Hal itu tidak diperkenankan," ujarnya.
Arahan terkait larangan bukber tersebut, ungkapnya, juga telah disampaikan kepada para anggota DPRD Jawa Barat saat momen penyampaian LKPJ Gubernur Tahun 2022 belum lama ini.
"Jadi kalau untuk bukber di tempat kaum dhuafa atau konstituen tidak apa-apa asal bukan penyelenggara," tuturnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengeluarkan arahan agar seluruh pejabat negara termasuk para kepala daerah tidak menggelar acara buka puasa bersama selama bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah.
Arahan tersebut tertuang dalam surat dengan kop surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor R 38/Seskab/DKK/03/2023 tertanggal 21 Maret 2023.***