Ini Cara dan Syarat Bagi Warga yang Berminat Ikut Program Magang Kerja di Jepang yang Dibuka Pemprov Jabar

- 22 Maret 2023, 15:10 WIB
Ilustrasi magang kerja di Jepang
Ilustrasi magang kerja di Jepang /Pixabay/Yerson Retamal

b. Tindik/bekas tindik.

c. Bekas patah tulang.

d. Bekas operasi (kecuali bekas operasi usus buntu dan hernia yang
sudah lebih dari 1 tahun).

e. Gigi rusak meliputi ompong di depan, ompong lebih dari 3 gigi geraham, gigi seri palsu/bukan permanen, susunan gigi tidak beraturan, gigi berlubang maksimal 3 gigi, dan kelainan gigi lainnya.

f. Tuli.

g. Hernia.

h. Penyakit kulit.

i. Kaki semper, kaki bentuk “O”, kaki bentuk “X”.

j. Disfungsi organ tubuh.

k. Tanda lahir di muka dengan diameter lebih dari 1 cm.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan

Sumber: Pemprov Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x