Lalu dengan menggunakan mobil Datsun milik korban, kedua tersangka membawa korban ke pinggir irigasi sawah di wilayah Dawuan.
Baca Juga: Pemerintah Dinilai Kecolongan Lagi Soal Kasus Gagal Ginjal Akut, DPR Suarakan Lagi Pembentukan TGIPF
Di sana, korban kembali dijerat lehernya menggunakan tali karena saat di jalan, korban diketahui masih hidup setelah terdengar suara.
Ketujuh, Wirdhanto menuturkan, akibat perbuatan tersebut, para tersangka diancam Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.***