7 Fakta Kasus Cinta Segitiga Berujung Maut, Pria di Karawang Dibunuh Pasutri yang Sedang Tahap Cerai

- 10 Februari 2023, 08:30 WIB
Ilustrasi Pembunuhan
Ilustrasi Pembunuhan /PRFMNEWS

Lalu dengan menggunakan mobil Datsun milik korban, kedua tersangka membawa korban ke pinggir irigasi sawah di wilayah Dawuan.

Baca Juga: Pemerintah Dinilai Kecolongan Lagi Soal Kasus Gagal Ginjal Akut, DPR Suarakan Lagi Pembentukan TGIPF

Di sana, korban kembali dijerat lehernya menggunakan tali karena saat di jalan, korban diketahui masih hidup setelah terdengar suara.

Ketujuh, Wirdhanto menuturkan, akibat perbuatan tersebut, para tersangka diancam Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah