Baca Juga: Banyak Pengunjung Bikin Konten Tak Pantas di Dalam Masjid Al Jabbar, Satpol PP Jabar Bilang Begini
Kuswara menegaskan, untuk bus dan truk dilarang melintas melalui Jalan Cimincrang, namun masih bisa melewati Jalan Gedebage Selatan.
“Semua kendaraan yang menuju kawasan Al Jabbar akan melalui gerbang masuk A,” bebernya.
Selanjutnya, Kuswara menyampaikan bagi kendaraan yang bergerak keluar kawasan Masjid Raya Al Jabbar akan diarahkan melalui Summarecon hingga menuju ke Jalan Gedebage Selatan.
Ia pun meminta pengunjung Masjid Raya Al Jabbar wajib memarkirkan kendaraan di kantong parkir yang telah disediakan kawasan masjid, yaitu parkir A, B, C, dan D.
Baca Juga: Terekam CCTV, Uang Ratusan Juta Raib di Sebuah Rumah Raib Dibawa Maling yang Nyamar Jadi Petugas PLN
Kantong parkir A dapat menampung 126 unit mobil dan 332 sepeda motor. Kantong parkir B dikhususkan untuk motor dengan kapasitas 214 unit.
Sementara kantong parkir C dikhususkan untuk mobil dengan kapasitas 112 unit. Kantong parkir D dapat digunakan untuk 46 unit mobil dan 152 motor.
"Sedangkan untuk bus dapat memanfaatkan area parkir di sepanjang jalan samping rel di dalam kawasan Al Jabbar," terangnya.
Ia memastikan pihaknya akan memasang rambu petunjuk sementara agar memudahkan pengendara memahami alur akses keluar masuk Masjid Raya Al Jabbar selama masa ujicoba rekayasa lalin tersebut.