Penangkapan Lukas Enembe Murni Penegakan Hukum, Mahfud MD: Terlambat Ditangkap karena Klaim Sakit

- 11 Januari 2023, 21:20 WIB
Gubernur Papua Lukas Enembe.
Gubernur Papua Lukas Enembe. /Humas Pemprov Papua

PRFMNEWS - Menkopolhukam Mahfud MD menegaskan penangkapan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka korupsi oleh KPK murni merupakan upaya penegakan hukum di Indonesia.

Maka dari itu, Mahfud MD meminta agar penangkapan Lukas Enembe ini tidak dipertentangkan lagi oleh semua pihak apalagi dikaitkan dengan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM).

Mahfud MD juga menerangkan penangkapan Lukas Enembe oleh KPK terlambat dilakukan padahal ia sudah ditetapkan status tersangka korupsi karena sebelumnya mengklaim dalam kondisi sakit.

Baca Juga: Lukas Enembe Ditangkap KPK, Polri Bantu Pengamanan dan Minta Masyarakat Papua Tetap Kondusif

“Penangkapan ini murni merupakan langkah penegakan hukum yang sudah lama didiskusikan, dan selalu tertunda karena Lukas Enembe menyatakan diri dan dinyatakan oleh dokter yang dipilihnya, sedang sakit,” kata Mahfud saat konferensi pers di Jakarta, Rabu 11 Januari 2023.

“Jadi ini sama sekali tidak ada kepentingan selain urusan hukum. Kasusnya sudah terbuka terang benderang, masalahnya apa sudah diumumkan KPK,” lanjutnya.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu menjelaskan, alasan sakit yang diklaim Lukas Enembe secara hukum memang tidak diperbolehkan dilakukan pemeriksaan atas suatu kasus.

Baca Juga: Tanggapi Lukas Enembe yang Ditangkap KPK, Jokowi: Pasti Sudah Ada Barang Bukti

"Penangkapan ini terlambat karena dulu kan Lukas katanya sakit. Menurut hukum, orang sakit itu tidak boleh dipaksa untuk diperiksa apalagi ditahan dan itu harus minta rujukan dokter," paparnya.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x