Tutup Galian Ilegal di Bekasi, Wagub UU Sebut Pelaksana Proyek Akan Dipidanakan

- 16 Juli 2020, 18:57 WIB
 Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum saat menutup lokasi penggalian tanah ilegal di Kampung Ciloa, Desa Kertarahayu, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi pada Kamis 16 Juli 2020.
Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum saat menutup lokasi penggalian tanah ilegal di Kampung Ciloa, Desa Kertarahayu, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi pada Kamis 16 Juli 2020. /HUMAS JABAR

Baca Juga: PKL dan Pembeli yang Kedapatan Tidak Gunakan Masker Bisa Kena Sanksi

Lebih lanjut dia menuturkan, Pemprov Jabar tidak melarang aktivitas penggalian tanah, asalkan legal. Pemprov kata dia memberikan keleluasaan kepada penambang untuk melakukan penggalian sepanjang memiliki izin.

"Karena kalau memiliki izin ada aturan tertentu yang harus dilaksanakan, tidak akan terjadi kerusakan lingkungan," katanya.

Untuk diketahui, Desa Kertarahayu dicanangkan menjadi desa agrowisata dan wisata minat khusus berdasarkan Perda Nomor 3 Tahun 2010 tentang RPJPD.

Desa ini terkenal sebagai jalur gowes karena keasrian pemandangannya. Titik yang terkenal di desa ini adalah Sasak Mare. Sebuah jembatan gantung yang dikelilingi pemandangan yang apik.***

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x