Baca Juga: PKL dan Pembeli yang Kedapatan Tidak Gunakan Masker Bisa Kena Sanksi
Lebih lanjut dia menuturkan, Pemprov Jabar tidak melarang aktivitas penggalian tanah, asalkan legal. Pemprov kata dia memberikan keleluasaan kepada penambang untuk melakukan penggalian sepanjang memiliki izin.
"Karena kalau memiliki izin ada aturan tertentu yang harus dilaksanakan, tidak akan terjadi kerusakan lingkungan," katanya.
Untuk diketahui, Desa Kertarahayu dicanangkan menjadi desa agrowisata dan wisata minat khusus berdasarkan Perda Nomor 3 Tahun 2010 tentang RPJPD.
Desa ini terkenal sebagai jalur gowes karena keasrian pemandangannya. Titik yang terkenal di desa ini adalah Sasak Mare. Sebuah jembatan gantung yang dikelilingi pemandangan yang apik.***