Ditetapkan Ridwan Kamil, Ini Wilayah Jabar dengan UMK 2023 Tertinggi dan Terendah Setelah Alami Kenaikan

- 8 Desember 2022, 20:00 WIB
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil umumkan UMK Jabar 2023.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil umumkan UMK Jabar 2023. /Pemda Jabar

PRFMNEWS - Besaran upah minimum kabupaten/kota (UMK) di 27 wilayah Jawa Barat (Jabar) resmi mengalami kenaikan seperti yang tertuang dalam Keputusan Gubernur Jabar Nomor 561.7/Kep.776-Kesra/2022 tentang Penetapan UMK 2023.

Usulan besaran UMK 2023 yang sebelumnya disampaikan para bupati maupun wali kota se-Jawa Barat ini akhirnya ditetapkan oleh Gubernur Ridwan Kamil mengalami kenaikan.

Ridwan Kamil menyepakati persentase kenaikan UMK 2023 di 27 kabupaten/kota di Jabar rata-rata sebesar 7,09 persen yang diumumkan pada Rabu, 7 Desember 2022.

Baca Juga: Daftar UMK 2023 di Jabar yang Baru Ditetapkan Ridwan Kamil

Adapun wilayah dengan besaran UMK 2023 tertinggi di Jawa Barat adalah Kota Bekasi, sementara terendah yakni Kota Banjar.

"Keputusan (kenaikan UMK 2023) ini menurut Pak Gubernur sudah berdasarkan berbagai pertimbangan," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jabar Taufik Rahmat Garsadi di Gedung Sate, Kota Bandung, 7 Desember 2022 malam.

Taufik menjelaskan, UMK 2023 wajib dibayarkan pengusaha mulai 1 Januari 2023 kepada para pekerja yang telah bekerja kurang dari 1 tahun.

Baca Juga: Berbagai Persiapan Terus Dimatangkan Jelang Mukmatar XII PP Pemudi Persis

"Sementara untuk yang bekerja lebih dari satu tahun, pengusaha menyusun dan memberlakukan struktur dan skala upah dalam menentukan besaran nilai upah yang dibayarkan," tegasnya.

Pengusaha, lanjutnya, juga dilarang membayar upah di bawah UMK dan bagi pengusaha yang telah membayar upah melebihi dari UMK 2023, dilarang mengurangi atau menurunkan upah.

“Gubernur sudah menetapkan UMK 2023 di Jabar ini sesuai peraturan yang berlaku, aspirasi berbagai pihak, serta pandangan dari para pakar dan akademisi,” terangnya.

Baca Juga: Layanan Psikososial DT Peduli Bantu Kembalikan Semangat Anak-Anak Pengungsi Gempa di Cianjur

Adapun rincian besaran UMK Jabar 2023 di setiap kabupaten/kota adalah sebagai berikut:

1. Kota Bekasi Rp5.158.248,20.

2. Kab. Karawang Rp5.176.179,07.

3. Kab. Bekasi Rp5.137.575, 44.

4. Kab. Purwakarta Rp4.464.675,02.

5. Kab. Subang Rp3.273.810,60.

6. Kota Depok Rp4.694.493,70.

Baca Juga: Lowongan Kerja BNN Kota Bandung Dibuka Hingga 9 Desember, Berikut Persyaratan dan Link Pendaftarannya

7. Kota Bogor Rp4.639.429,39.

8. Kab. Bogor Rp4.520.212,25.

9. Kab. Sukabumi Rp3.351.883,19.

10. Kab. Cianjur Rp2.893.229,10.

11. Kota Sukabumi Rp2.747.774,86.

12. Kota Bandung Rp4.048.462,69.

13. Kota Cimahi Rp3.514.093,25.

Baca Juga: Bagaimana Hukumnya Membatalkan Shalat Saat Terjadi Gempa ? Simak Penjelasan Kemenag

14. Kab. Bandung Barat Rp3.480.795,40.

15. Kab. Sumedang Rp3.471.134,10

16. Kab. Bandung Rp3.492.465,99.

17. Kab. Indramayu Rp2.541.996,72.

18. Kota Cirebon Rp2.456.516,60.

19. Kab. Cirebon Rp2.430.780,83.

20. Kab. Majalengka Rp2.180.602,90.

Baca Juga: Banjir Terjang Kertasari, Sejumlah Motor Terbawa Arus Banjir

21. Kab. Kuningan Rp2.101.734,30.

22. Kota Tasikmalaya Rp2.533.341,02.

23. Kab. Tasikmalaya Rp2.499.954,13.

24. Kab. Garut Rp2.117.318,31.

25. Kab. Ciamis Rp2.021.657, 42.

26. Kab. Pangandaran Rp2.018.389,00.

27. Kota Banjar Rp1.998.119 05.***

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x