Wisatawan Luar Jabar yang Tidak Bawa Surat Bebas Covid-19 ke Pangandaran Bakal Disuruh Putar Balik

- 4 Juli 2020, 19:52 WIB
situasi pantai Pangandaran, Senin (25/5/2020).**
situasi pantai Pangandaran, Senin (25/5/2020).** /Agus Kusnadi-KABAR PRIANGAN

PRFMNEWS - Sejak 1 Juli, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangandaran memutuskan bahwa warga Jawa Barat (Jabar) yang akan berlibur ke Pangandaran tak perlu lagi menyertakan surat negatif Covid-19. Namun, kebijakan tersebut tidak berlaku bagi warga luar Jawa Barat.

Sekjen Balawista Pangandaran, Asep Kusdinar mengatakan, warga luar Jabar yang ingin berlibur ke Pangandaran tetap harus menyertakan surat bebas Covid-19.

"Untuk warga luar Jabar tetap wajib pakai surat bebas Covid," kata Asep saat On Air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Sabtu 4 Juli 2020.

Baca Juga: Mini Lab Food, Inovasi Pemkot Bandung untuk Jamin Kualitas Pangan

Bahkan ia mengatakan, pihaknya bakal menyuruh putar balik warga luar Jabar yang hendak berlibur ke Pangandaran tapi tidak menyertakan surat bebas Covid-19.

"Di pintu masuk kita suruh putar balik, kalau tidak bawa surat rapid test," katanya.

Kepada warga Jabar yang berlibur ke Pangandaran, ia berpesan meskipun tidak diwajibkan untuk menyertakan surat bebas Covid-19, namun tetap harus menerapkan protokol kesehatan.

"Protokol kesehatan tetap wajib seperti masker, jaga jarak," katanya.

Baca Juga: Ini Strategi DLHK Kota Bandung Untuk Tekan Angka Sampah Makanan

Lebih lanjut ia mengaku, jumlah pengunjung terus meningkat setelah kebijakan meniadakan syarat surat bebas Covid-19 bagi warga Jabar.

Puncaknya kata dia, terjadi pada Jumat 3 Juli kemarin. Kepadatan pengunjung terlihat dari lalu lintas, dan sejumlah hotel yang penuh. Sebagian besar pengunjung berasal dari Bandung.

"Puncaknya kemarin (Jumat 3 Juli), tapi besok juga bisa jadi pengunjung akan lebih banyak yang datang," katanya.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x