Sopir Pikap Jadi Tersangka dalam Tabrakan Beruntun di Citayam, 1 Pemotor Tewas

- 11 September 2022, 10:52 WIB
Ilustrasi kecelakaan
Ilustrasi kecelakaan /pixabay

PRFMNEWS - Telah terjadi tabrakan beruntun melibatkan dua mobil dan juga 3 buah motor yang terjadi di Jalan Raya Citayam, Kota Depok.

Akibat kecelakaan beruntun tersebut satu orang pemotor tewas karena tertabrak pikap.

Kini sopir pikap tersebut yang berinisial AP (24) telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Jadi Inspirasi Fashion Street, Citayam Fashion Week Jadi Bukti Produk Lokal Tak Kalah Trendi

“Sudah kami tetapkan tersangka,” kata Kanit Laka Lantas Polres Metro Depok AKP Rasman saat dimintai konfirmasi, pada Minggu 11 September 2022, seperti yang dikutip prfmnews.id dari NTMC Polri.

Sopir pikap yang ditetapkan sebagai tersangka itu dikenai pasal 310 ayat 3-4 Undang-Undang Lalu Lintas, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun. Dia kini ditahan di Polres Metro Depok.

“Iya (ditahan) di Polres,” ungkap Rasman.

Baca Juga: Berikut Kronologis Kecelakaan Maut Bus di Wonosobo yang Tewaskan 6 Orang

Kecelakaan beruntun yang menewaskan satu orang itu terjadi sekitar pukul 07.00 WIB. Peristiwa itu bermula saat kendaraan pikap melaju dari arah Depok menuju Bogor.

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah