Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau Pasal 340 KUHP soal pembunuhan berencana. Adapun ancamannya pidana penjara paling lama 15 tahun atau seumur hidup.***
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau Pasal 340 KUHP soal pembunuhan berencana. Adapun ancamannya pidana penjara paling lama 15 tahun atau seumur hidup.***
Editor: Rifki Abdul Fahmi
Sumber: PMJ News