Lebih detailnya, penjelasan kendaraan yang berhak menggunakan BBM bersubsidi biosolar terlampir dalam Perpres Nomor 191 Tahun 2014.
Di antaranya untuk transportasi darat adalah kendaraan pribadi, kendaraan umum plat kuning, kendaraan angkutan barang (kecuali pengangkut hasil pertambangan dan perkebuan dengan roda > 6), ambulans, mobil jenazah, sambah, dan pemadam kebakaran.
Baca Juga: Konsumen Pertalite dan Biosolar Wajib Pakai MyPertamina, Ini Tanggapan Legislatif
Sementara untuk kriteria kendaraan yang berhak menggunakan BBM bersubsidi pertalite saat ini regulasinya masih digodok dalam revisi Peraturan Presiden.
"Kalau Pertalite regulasinya sedang disiapkan revisi Perpresnya siapa saja kriteria yang bisa menggunakan. Termasuk angkutan umum, saya pikir itu sudah termasuk yang berhak menggunakan BBM bersubsidi, saya rasa itu masuk juga," ungkapnya.
Baca Juga: BPH Migas Pastikan Akan Ada Sosialisasi Sebelum Penerapan Aturan Pembatasan Pembelian Pertalite
Irto kembali menegaskan bahwa pembelian BBM bersubsidi tersebut tidak wajib menggunakan aplikasi MyPertamina, tapi cukup dengan QR Code yang bisa di-download atau di-print.
"Pembelian tidak wajib menggunakan aplikasi. Kalau pake aplikasi itu bisa connect, datanya tercatat," pungkas dia.***