Jenis Kendaraan yang Wajb Pakai QR Code MyPertamina Saat Beli Pertalite dan Solar, Angkot Termasuk

- 28 Juni 2022, 21:56 WIB
Deretan Angkot menunggu penumpang di Terminal Kebon Kalapa, Bandung, Jawa Barat, Rabu 24 Juli 2019.
Deretan Angkot menunggu penumpang di Terminal Kebon Kalapa, Bandung, Jawa Barat, Rabu 24 Juli 2019. /Pikiran Rakyat/Armin Abdul Jabbar

Lebih detailnya, penjelasan kendaraan yang berhak menggunakan BBM bersubsidi biosolar terlampir dalam Perpres Nomor 191 Tahun 2014.

Di antaranya untuk transportasi darat adalah kendaraan pribadi, kendaraan umum plat kuning, kendaraan angkutan barang (kecuali pengangkut hasil pertambangan dan perkebuan dengan roda > 6), ambulans, mobil jenazah, sambah, dan pemadam kebakaran.

Baca Juga: Konsumen Pertalite dan Biosolar Wajib Pakai MyPertamina, Ini Tanggapan Legislatif

Sementara untuk kriteria kendaraan yang berhak menggunakan BBM bersubsidi pertalite saat ini regulasinya masih digodok dalam revisi Peraturan Presiden.

"Kalau Pertalite regulasinya sedang disiapkan revisi Perpresnya siapa saja kriteria yang bisa menggunakan. Termasuk angkutan umum, saya pikir itu sudah termasuk yang berhak menggunakan BBM bersubsidi, saya rasa itu masuk juga," ungkapnya.

Baca Juga: BPH Migas Pastikan Akan Ada Sosialisasi Sebelum Penerapan Aturan Pembatasan Pembelian Pertalite

Irto kembali menegaskan bahwa pembelian BBM bersubsidi tersebut tidak wajib menggunakan aplikasi MyPertamina, tapi cukup dengan QR Code yang bisa di-download atau di-print.

"Pembelian tidak wajib menggunakan aplikasi. Kalau pake aplikasi itu bisa connect, datanya tercatat," pungkas dia.***

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x