Terlilit Utang Pinjol, Remaja Mantan Karyawan Minimarket di Indramayu Nekat Curi Uang sambil Bawa Golok

- 3 Juni 2022, 19:15 WIB
Ilustrasi Golok
Ilustrasi Golok /Pikiran Rakyat

PRFMNEWS - Polisi mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) oleh seorang remaja pria yang terjadi di satu minimarket Desa Ujungjaya, Kecamatan Widasari, Kabupaten Indramayu pada Selasa malam, 31 Mei 2022.

Pencurian uang ini ternyata dilakukan oleh mantan karyawan minimarket yang menjadi target pencuriannya itu. Ia adalah DP (19), warga Kecamatan Lohbener, Kabupaten Indramayu.

Pelaku DP sudah diamankan Unit Resmob Sat Reskrim Polres Indramayu. Hal tersebut disampaikan Kapolres Indramayu AKBP M Lukman Syarif saat konferensi pers pada Kamis, 2 Juni 2022.

Lukman menjelaskan kronologi pengungkapan kasus pencurian uang di minimarket itu hingga pelaku dapat diamankan berawal dari laporan pihak korban dan ditindaklanjuti dengan penyelidikan di TKP.

Baca Juga: Kronologi Kasus Begal di Ciparay Bandung: Sebelum Motor Dirampas, Korban Ditarik hingga Terjatuh

“Didapati dari rekaman CCTV dan menggali informasi dari karyawan, bahwa yang melakukan perbuatan tersebut mirip dengan saudara DP dikarenakan terduga pelaku pernah bekerja di Alfamart tersebut namun sudah dikeluarkan,” tuturnya.

Ia melanjutkan, polisi lalu mengejar keberadaan DP dan berhasil mengamankan pelaku di Jalan Raya Singaraja Indramayu pada Rabu, 1 Juni 2022 pukul 03.00 WIB. Saat diamankan, pelaku diberikan tindakan tegas terukur karena melawan dan membahayakan petugas.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Humas Polda Jabar (@humaspoldajabar)

 

Pelaku digelandang ke Mapolres Indramayu untuk dimintai keterangan. Terungkap bahwa pelaku mencuri di minimarket itu telah direncanakan sejak siang harinya dan menyiapkan senjata tajam jenis golok.

“Ketika toko sudah sepi dan mau tutup, pelaku masuk dan langsung menodongkan senjata tajam ke arah korban sambil memaksa meminta uang. Kemudian pelaku melarikan diri sambil menggondol uang tersebut,” jelasnya.

Baca Juga: Andrie Bayuajie Personil Band Kahitna Ditangkap Polisi, Ditetapkan Tersangka Kasus Psikotropika

Saat beraksi, pelaku melakukannya seorang diri karena telah memahami kondisi di lokasi. Motif pelaku karena butuh uang untuk keperluan bayar utang pinjaman online (pinjol) sebesar Rp12 juta.

“Uang pinjaman tersebut sebagian habis dipergunakan untuk bermain judi slot. Dari uang hasil kejahatannya itu, pelaku mengaku baru digunakan sebesar Rp800 ribu untuk foya-foya beli minuman keras bersama teman-temannya,” pungkas Lukman. ***

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x