DPRD Jabar Setujui Rencana Pemekaran Daerah Tasikmalaya Selatan, Garut Utara dan Cianjur Selatan

- 12 Mei 2022, 21:32 WIB
Ilustrasi pemekaran daerah
Ilustrasi pemekaran daerah /mohamed_hassan/Pixabay

PRFMNEWS - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Barat (DPRD Jabar) menyetujui rencana pemekaran daera Kabupaten Tasikmalaya Selatan, Kabupaten Garut Utara dan Kabupaten Cianjur Selatan.

Rencana pemekaran daerah Tasikmalaya Selatan, Garut Utara dan Cianjur Selatan ini diambil dalam Rapat Paripurna yang diadakan DPRD Jabar pada Kamis, 28 April 2022.

Rencana pemekaran daerah Tasikmalaya Selatan, Garut Utara dan Cianjur Selatan tersebut juga sudah diresmikan surat persetujuan bersama DPRD Jabar yang telah ditandatangani oleh Gubenur Jabar, Ridwan Kamil.

Baca Juga: Pengaduan Lapor dan PPID Sekarang Hadir di Mall, Bikin Masyarakat Kota Bandung Lebih Mudah Buat Laporan

Tasikmalaya Selatan

Pemekaran daerah Tasikmalaya Selatan mencakup Kecamatan Cipatujah, Karangnunggal, Cikalong, Pancatengah, Cikatomas, Cibalong, Parungponteng, Bantarkalong, Bojongasih dan Culamega.

Nantinya letak Ibu Kota daerah persiapan Tasikmalaya Selatan berada di Kecamatan Karangnunggal.

Garut Utara

Pemekaran daerah Garut Utara mencakup Kecamatan Limbangan, Cibatu, Cibiuk, Kadungora, Karangtengah, Kersamanah, Leles, Leuwigoong, Malangbong, Selaawi, dan Sukawening.

Nantinya letak Ibu Kota daerah persiapan Garut Utara berada di Kecamatan Cibiuk.

Baca Juga: ASO Mundur dari Jadwal yang Telah Ditentukan, KPID Jabar Temukan Faktor Penghambat

Cianjur Selatan

Pemekaran daerah Cianjur Selatan mencakup Kecamatan Pagelaran, Pasirkuda, Kadupandak, Lele, Cikadu, Sukanagara, Takokak, Tanggeung, Cijati, Cibinong, Agrabinta, Sindangbarang, Cidaun dan Naringgul.

Nantinya letak Ibu Kota daerah persiapan Cianjur Selatan berada di Kecamatan Sindangbarang.

Melalui penetapan ini, DPRD Jabar juga menyatakan harus ada dukungan dana dari Pemprov Jabar dalam rangka rencana pemekaran daerah Tasiklamaya Selatan, Garut Utara dan Cianjur Selatan.

DPRD Jabar menegaskan bahwa Pemprov Jabar harus memberikan dukungan dana untuk jangka waktu tiga tahun berturut-turut.***

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x