Lebih dari 11 Ribu Narapidana di Jabar Dapat Remisi Idulfitri

- 24 Mei 2020, 15:43 WIB
Ilustrasi narapidana.
Ilustrasi narapidana. /Dok PRFM.

BANDUNG, (PRFM) – Sebanyak 11.594 narapidana di Jawa Barat (Jabar) resmi mendapatkan pengurangan masa hukuman atau remisi khusus lebaran tahun ini atau Idul Fitri 1441 Hijriah.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jabar Abdul Aris mengatakan, dengan remisi ini, sebanyak 64 napi di Jabar dinyatakan bebas pada lebaran tahun ini.

Baca Juga: Guncangan Gempa Magnitudo 5.1 di Pangandaran Terasa Sampai Kabupaten Bandung

“Sejumlah napi yang masa tahanan tinggal dua bulan, setelah mendapat remisi ini maka dia langsung dinyatakan bebas,” jelasnya Saat On Air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Minggu (24/5/2020).

Lebih dari 11 ribu napi di Jabar tersebut mendapat remisi sesuai pasal 34 ayat (3) PP No. 28 Tahun 2006 dan pasal 34(A) ayat (1) PP No. 99 Tahun 2012 (Perkara Narkoba, Tipikor, Terorisme, dan Kejahatan Transnasional lainnya) hingga per tanggal 18 Mei 2020.

“Ini sesuai dengan keputusan pemerintah tentang remisi hari raya keagamaan,” ucap Aris.

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x