Evaluasi PSBB Jabar, 50 Persen Daerah Masih Berstatus Zona Merah

- 18 Mei 2020, 06:16 WIB
Spanduk PSBB di Bunderan Cibiru, Kota Bandung
Spanduk PSBB di Bunderan Cibiru, Kota Bandung /TOMMY RIYADI/PRFM

“(PSBB Jabar) sudah mau 14 hari (selesai), evaluasinya menghasilkan ada sekitar 50 persen (daerah) masih Zona Merah, 30 persen sudah membaik menjadi Zona Kuning, dan ada sekitar empat daerah menjadi Zona Biru. Ini akan diputuskan Rabu (19 Mei 2020), PSBB skala provinsi akan dilanjutkan dengan skala proporsional,” ucap Kang Emil.

“Jadi, (nanti) tidak semua 27 kabupaten/kota melaksanakan PSBB, tapi akan diserahkan kepada kepala daerah. Apakah Zona Merah yang 50 persen ini akan melanjutkan (PSBB), apakah Zona Kuning dan Zona Biru kemungkinan tidak akan melanjutkan PSBB dalam skala penuh. Jadi, Jabar akan melanjutkan PSBB skala parsial, proporsional sesuai dengan situasi di daerah masing-masing,” tambahnya.

Selain itu, dalam rapat tersebut Kang Emil menjelaskan bahwa dari evaluasi PSBB Jabar hingga kini, tidak ditemukan adanya pergerakan atau penyebaran kasus COVID-19 di 63 persen wilayah Jabar.

Baca Juga: Robert Harap Skuat Persib Nikmati Program Latihan Mandiri

“Lalu ada sekitar 20 persenan wilayah yang tidak ada pemudik dan wilayah itu tidak ada pergerakan ODP, PDP, dan lain-lain, sehingga 20 persen ini perlakuannya tidak bisa disamakan dengan mereka yang perlu diwaspadai,” terangnya.

Kang Emil pun menegaskan, meskipun PSBB disesuaikan dengan kondisi masing-masing daerah, Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jabar tidak akan menurunkan level pengawasan, termasuk jelang hari raya Idulfitri 1441 H atau Lebaran 2020 yang akan dilakukan sesuai dengan zona atau level kewaspadaan di daerah masing-masing.

Detailnya, Jabar akan memiliki lima level kewaspadaan, yaitu Level 5 atau Zona Hitam (Kritis), Level 4 atau Zona Merah (Berat) yakni kondisi PSBB saat ini, Level 3 atau Zona Kuning (Cukup Berat), Level 2 atau Zona Biru (Moderat) menunjukkan wilayah yang perlu melaksanakan physical distancing, dan Level 1 atau Zona Hijau (Rendah) yakni kondisi normal.

“Nah, kepada yang mereka yang termasuk ke dalam level biru, maka kebijakan bisa lebih longgar, dengan tetap menjauhi kerumunan dan ada protokol kesehatan, tapi kegiatan sudah bisa 100 persen. Kalau dia masih level merah seperti sekarang, itu kegiatan ekonomi atau apapun (dibatasi) hanya 30 persen,” ujar Kang Emil.

Kang Emil pun merekomendasikan kepada kabupaten/kota yang masih ada di Level 4 atau Zona Merah untuk tetap melakukan PSBB secara penuh. Namun, kepada kabupaten/kota yang sudah termasuk Zona Kuning dan Biru bisa melakukan PSBB parsial.

“Hampir semua yang namanya kota (di Jabar) itu masuk yang level merah, kecuali Kota Bandung, sudah masuk kategori level kuning atau level tiga dari lima level itu,” jelas Kang Emil.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: Humas Jawa Barat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah