Jabar Buka Layanan Asistensi bagi Pekerja Terdampak Covid-19

- 1 Mei 2020, 15:32 WIB
Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat Agus Hanafi
Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat Agus Hanafi //Dok Humas Pemprov Jabar.


BANDUNG, (PRFM) - Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) menyediakan layanan asistensi bagi pekerja yang dirumahkan maupun terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) karena pandemi Virus Corona (Covid-19) untuk mengikuti Program Kartu Prakerja.

Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jabar Agus Hanafi melaporkan, 62.848 pekerja dari 1.041 perusahaan di Jabar dirumahkan dan terkena PHK. Rinciannya, 666 perusahaan merumahkan 50.187 pekerja, dan 375 perusahaan melakukan PHK 12.661 pekerja.

Baca Juga: Update Kasus Covid-19 di Kabupaten Bandung, Angka ODP dan PDP Bertambah

"Yang masuk ke Disnakertrans Jabar, yang sudah melengkapi by name by address 49.503 pekerja. Terhadap rekan-rekan pekerja yang dirumahkan dan yang di-PHK kita sarankan untuk bisa ikut mendaftar kepada Program Kartu Prakerja," kata Agus dala keterangan resmi Pemprov Jabar, Jumat (1/5/2020).

Agus melanjutkan, Disnakertrans Jabar menyediakan layanan asistensi bagi pekerja yang dirumahkan dan terkena PHK untuk mendaftar Program Kartu Prakerja di UPTD dan Balai Latihan Kerja (BLK) Disnakertrans Jabar.

"Dinaskertrans Jabar menyediakan layanan asistensi untuk Kartu Prakerja yang kita singkat Lauk-PK. Dilaksanakan Lima UPTD. Wilayah I Bogor, Wilayah II Karawang, Wilayah III Cirebon, Wilayah IV Bandung, dan Wilayah V Garut. Diselenggarakan juga di Balai Latihan Kerja Disnakertrans, Balai Latihan Kerja di Bandung, yakni Balai Latihan Kerja Mandiri dan Balai Latihan Kerja Pekerja Migran Indonesia. Satu lagi di Bekasi, Balai Latihan Kerja Kompetensi," sambungnya.

Baca Juga: Pengunjung Pasar Ciroyom Dipaksa Bayar Parkir Motor Rp 3 Ribu

Pendaftaran Program Kartu Prakerja berlangsung sebanyak 30 gelombang. Mulai dari 11 April 2020 sampai November 2020. Kuota Jabar dalam Program Kartu Prakerja mencapai 937.511. Selain itu, Disnakertrans Jabar sudah membuat Surat Edaran kepada perusahaan untuk mengedepankan bipartit dalam setiap keputusan.

"Intinya, seluruh kebijakan perusahan baik menyangkut masalah upah, pengaturan kerja, maupun kaitan merumahkan, itu dibahas secara bipartit. Ada kesepakatan antara pengusaha dan pekerja," ucap Agus.

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x