Pemprov Jabar Segel PT Sinerga Nusantara yang Langgar Perizinan Lingkungan

- 15 Januari 2022, 21:02 WIB
Pemprov Jabar segel PT Sinerga Nusantara Indonesia di Kabupaten Bandung Barat karena melanggar perizinan lingkungan, Jumat 14 Januari 2022
Pemprov Jabar segel PT Sinerga Nusantara Indonesia di Kabupaten Bandung Barat karena melanggar perizinan lingkungan, Jumat 14 Januari 2022 /Dok DLH Jabar.

PRFMNEWS - Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) menyegel PT Sinerga Nusantara Indonesia yang berkantor di Kabupaten Bandung Barat.

Penyegelan dilakukan langsung oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat dan Satgas Citarum Harum pada Jumat 14 Januari 2022 kemarin.

Dengan begitu Pemprov Jabar resmi menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian sementara kegiatan PT Sinerga Nusantara Indonesia.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jabar Prima Mayaningtyas menyatakan, sanksi diberikan terhadap PT Sinerga Nusantara karena perusahaan tersebut telah melanggar 15 macam jenis pelanggaran, diantaranya telah melakukan kegiatan diluar dari dokumen perizinan lingkungan.

Baca Juga: The Daddies Melangkah ke Final India Open 2022, Satu-Satunya Wakil Indonesia

"Pertimbangan dikeluarkannya keputusan tersebut karena ada 15 jenis pelanggaran yang dilakukan oleh PT Sinerga Nusantara, diantaranya kegiatan yang dilakukan banyak diluar dari dokumen perizinan lingkungan yang telah diberikan," ujar Prima, usai melakukan inspeksi mendadak  pada PT Sinerga Nusantara, pada Jumat 14 Januari 2022..

Menurut Prima, selain telah melanggar dokumen perizinan, perusahaan tersebut juga tidak memenuhi beberapa ketentuan teknis yang diwajibkan berkaitan dengan pengelolaan dan pemantauan lingkungan.

"Ada pelanggaran lain yang telah dilakukan setelah mendapat pengawasan pendahuluan dari Pemda Provinsi Jawa Barat, pejabat pengawas kami, pihak perusahaan menghilangkan barang bukti yang ada. Pada hari ini kami lakukan pengawasan kembali," tuturnya.

Prima menambahkan, jika beberapa ketentuan yang dilanggar oleh PT Sinerga Nusantara kemudian bisa dipenuhi, maka DLH Jabar akan melakukan evaluasi dan sanksi bisa dicabut kembali.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x