Penimbun Masker Terancam Pidana 5 Tahun dan Denda Rp50 Miliar

- 4 Maret 2020, 19:05 WIB
POSTER pengumuman stok masker habis dipasang di salah satu Apotek, Jalan Laswi, Kota Bandung, Selasa, 3 Maret 2020. Usai dinyatakannya dua orang warga Depok positif terkena virus Corona membuat warga memborong masker sebagai upaya pencegahan.*
POSTER pengumuman stok masker habis dipasang di salah satu Apotek, Jalan Laswi, Kota Bandung, Selasa, 3 Maret 2020. Usai dinyatakannya dua orang warga Depok positif terkena virus Corona membuat warga memborong masker sebagai upaya pencegahan.* /ARMIN ABDUL JABBAR/PR /

BANDUNG, (PRFM) - Polda Jawa Barat bakal menindak tegas pelaku penimbun masker dan hand sanitizer menyusul adanya kasus virus corona. Sesuai instruksi Kapolri, polisi bakal menerapkan Pasal 107 Undang-undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan.

"Kita akan tindak tegas penimbun masker dan hand sanitizer, akan kita terapkan pasal 107 Undang-undang Nomor 7 tahun 2014 dengan ancaman pidana 5 tahun dan denda paling banyak Rp50 miliar," kata Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Saptono Erlangga saat On Air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Rabu (4/3/2020).

Baca Juga: Stok Normal, Disperindag Jabar Imbau Warga Tidak Panic Buying Karena Corona

Saptono menambahkan, pihaknya saat ini masih melakukan penyelidikan dan pengawasan terkait potensi penimbunan masker dan hand sanitizer. Terbaru, bersama Polres Cimahi pihaknya mengecek pabrik masker di wilayah Cimahi untuk memastikan produksi masker tetap stabil.

"Produksi masker di Cimahi aman dan tetap stabil sama seperti sebelum ramainya isu corona. Kita lakukan pengawasan juga terhadap distributor sampai ke toko-toko kecil," kata Saptono.

Baca Juga: Pemprov Jabar Buat SOP Pengunjung Museum Gedung Sate

Saptono mengatakan, kelangkaan masker terjadi di beberapa daerah di Jawa Barat. Kondisi tersebut tidak terlepas dari isu virus corona yang mulai terjadi di Indonesia.

Untuk mengantisipasi melonjaknya harga masker dan hand sanitizer, Polda Jabar juga berkoordinasi dengan Disperindag provinsi dan kabupaten/kota.

"Kita kordinasi dengan Disperindag provinsi dan kabupaten/kota untuk mengawasi terhadap kenaikan yang menjadi kebutuhan masyarakat," ungkapnya.

Baca Juga: Waspada Harus Tapi Tak Perlu Panik Karena Corona Bisa Disembuhkan dan Bisa Dicegah

Terakhir, ia mengimbau masyarakat agar tidak panic buying. Ia berharap masyarakat untuk tetap tenang menanggapi isu corona, karena pemerintah bakal melakukan tindakan.

"Kami harap masyarakat tidak panik dalam menghadapi ini, tidak melakukan pembelian besar-besaran (panic buying)," harapnya.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah